Suatu Saat Nanti Tak Ada Guru PNS, Semua PPPK, Pengembangan SDM Macam Apa?

Selasa, 05 Januari 2021 – 09:08 WIB
Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menghentikan rekrutmen guru PNS makin meluas.

Terbaru, Fraksi Partau Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kota Palu juga menyampaikan sikap menolak rencana penghapusan formasi guru PNS yang akan dimulai pada seleksi CPNS tahun ini.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS

Jika rekrutmen guru PNS dihentikan, maka pada saatnya tiba, seluruh guru ASN hanya berstatus PPPK. Tidak ada lagi guru PNS.

“Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya karena kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan,” kata Ketua Fraksi PKB Kota Palu, Nanang, di Palu, Senin (4/1).

BACA JUGA: Dibutuhkan 960 Ribu Guru, Semuanya Akan Diisi PPPK? Ya Ampun

Nanang menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang dijanjikan BKN.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani.

BACA JUGA: IPW Sebut 2 Warisan Jenderal Idham Azis untuk Kapolri Baru, Berat

"Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan, sehingga jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” ujarnya.

Nanang khawatir rencana tersebut bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang tenaga pendidik.

“Bagaimanapun seorang guru atau tenaga pendidik juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan akan menurunkan jumlah peminatnya,” tambahnya.

Dia mengatakan kebijakan itu kontradiktif dalam pembangunan sumber daya guru.

Di satu sisi para guru diharapkan professional. Namun di sisi lain guru diperlakukan dengan tidak profesional.

Selamanya pemerintah hanya berharap pengabdian dari tenaga pendidik tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat para tenaga pendidik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler