jpnn.com - JAKARTA--Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan, pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) bisa dilakukan. Hanya saja, langkah ini harus diikuti dengan kemudahan industri memperoleh akses listrik.
Iwa Garniwa juga mengingatkan agar subsidi diberikan pada sektor produktif, bukan sektor konsumtif. Selama ini, lanjutnya, cara subsidi juga kurang tepat karena diberikan ke produknya.
BACA JUGA: Besok, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Rute Solo
“Pemberian subsidi jangan dibedakan industri besar dan kecil karena tidak fair. Subsidi diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, bukan diberikan pada produknya,” ujar Iwa yang juga pemerhati masalah listrik dalam keterangan persnya, Rabu (19/2).
Ia juga mengingatkan, jika sejak awal cara pemberian subsidi salah, maka akan selalu dicari cara bagaimana untuk terus mengurangi subsidi. Ini akan mengganggu dunia usaha karena pebisnis perlu kepastian.
BACA JUGA: Susi Air Gratiskan Penerbangan untuk Bantuan Bencana
Ia menjelaskan, selama ini harga listrik naik mengacu kepada kenaikan mata uang asing dan juga harga minyak dunia. Nah, jika merujuk pada kedua acuan itu, bisa dipastikan industri tidak memiliki kepastian karena selalu ada tarif adjustment.
“Jangan sampai karena kebijakan itu kemudian perusahaan tertentu berencana pergi. Karena itu, BI juga harus membantu dengan cara menjaga valuta asing,” ujarnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Sofyan Djalil: Axis Harus Diselamatkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Beras Premium Distop
Redaktur : Tim Redaksi