Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut

Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 solar bersubsidi "diharamkan" bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan skala besar.

"Kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September nanti, karena saya mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang enggan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dikantornya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di 13 kota.Penegasan itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dimana pada pasal 6 disebutkan kendaraan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar (gas oil) bersubsidi terhitung sejak tang"gal 1 September 2012,"Mereka harus mengerti ini untuk penghematan anggaran Negara," tegasnya.

Kepada perusahaan yang membandel, Jero mengancam akan memberikan sangsi berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), sementara jika pelanggaran itu dilakukan oleh karyawan maka perusahaan harus menindak tegas karyawan tersebut,"Kita serius, kalau memang pelanggarannya disengaja, truk-nya ketahuan (pakai solar bersubsidi), akan kita cabut izinnya," kata dia.

Dia mengaku sudah bekerja sama dengan instansi perkebunan dan pertambangan untuk mengawasi pelaksanaan penghematan BBM bersubsidi pada kendaraan pertambangan dan perkebunan pada 1 September 2012 nanti,"Perusahaan juga wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas yang sesuai kebutuhan, atau bisa bikib tangki penyimpanan bersama-sama," ungkapnya.

Sementara untuk pekebun perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat atau pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan skala kecil masih dapat menggunakan solar bersubsidi sampai dengan waktu yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah,"Itu akan kita atur nanti. Yang sekarang khusus yang besar saja," tuturnya.

Ia memperkirakan konsumsi BBM bersubsidi pada tahun ini bisa mencapai 46 juta kiloliter, over kuota enam juta kiloliter jika pemerintah tidak melakukan berbagai upaya penghematan BBM. Dengan melakukan berbagai langkah penghematan diperkirakan dapat menghemat hingga tiga juta kiloliter,"Memang masih lewat (kuota) karena tambahan kendaraan baru luar biasa," sebutnya.

Sedangkan secara nilai, jika tidak dilakukan penghematan subsidi BBM maka nilai subsidi energi dapat tembus di atas Rp400 triliun. Padahal pemerintah masih memerlukan dana yang sangat besar untuk membenahi infrastruktur,"Kalau itu yang terjadi maka kesempatan bangun infrastruktur menjadi berkurang, sayang kalau uang segitu hanya untuk subsidi," lanjutnya.

Dengan adanya aturan tersebut maka perusahaan harus merogoh kocek lebih dalam, jika biasanya mereka membeli solar subsidi seharga Rp 4500 per liter nanti harus membeli yang non sbsidi seharga Rp 9.150 perliter. Sosialisasi untuk pelaksanaan aturan itu juga dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dirjen Perkebunan serta Pertamina,"Komunikasi terakhir dengan mereka masih perlu beberapa sosialisasi lagi," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatim Paling Banyak Konsumsi Pertamax

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler