Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya

Jumat, 27 November 2020 – 20:15 WIB
Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat menginterogasi Subur si Dukun Cabul. Foto: Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap Sholeman atau Subur alias Eko, 39 tahun, dukun cabul asal Kota Semarang.

Pria yang sudah menduda itu menggauli sembilan gadis yang masih berstatus pelajar.

BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Subur beraksi sejak awal 2018 hingga 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban ke Polda Jateng pada 5 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Ajak Korban Mandi Bareng, Dukun Cabul Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang didukung alat bukti.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pun berhasil mengamankan tersangka Subur di rumahnya di Kota Semarang pada awal November 2020 lalu.

BACA JUGA: Petualangan AW Si Dukun Cabul Berakhir, Ada Bra, Celana Dalam hingga Gelas Air

"Tersangka warga Kota Semarang berinisial S alias E. Latar belakang tersangka tidak punya pekerjaan tetap. Kadang jual beli HP (handphone) dan memperbaiki HP. Sudah cerai dengan istrinya kurang lebih 14 tahun lalu,” kata Iskandar, seperti dikutip dari Radar Semarang, Jumat (27/11).

Gelar perkara kasus tersebut berlangsung di Mapolda Jateng, Kamis (26/11) kemarin.

Kepada penyidik, tersangka Subur mengakui semua perbuatannya.

Dia mengaku, ada sembilan gadis di bawah umur yang dicabuli.

“Rata-rata korban masih berusia 13 hingga 15 tahun. Semua berstatus pelajar,” ungkap Iskandar.

Subur mengaku melancarkan aksinya sendirian.

Korban tidak hanya dieksekusi di rumahnya tersangka. Ada juga yang dilakukan di hotel di wilayah Kabupaten Kendal.

“TKP ada beberapa tempat. Ada di kamar mandi, di rumah tersangka, di hotel, maupun di indekos. Di wilayah Semarang dan ada yang di Boja, Kendal. Dilakukan sejak awal 2018 sampai 2020,” kata Iskandar.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, akta kelahiran, pakaian korban dan hasil visum. Juga satu unit mobil Honda Civic milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksi cabul.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya kenal korban kali pertama dari salah satu tetangga yang satu sekolah dengan korban. Saya dikenalkan lalu tanya dulu punya keluhan apa? Setelah diceritakan, kemudian saya dekati,” ujar Subur.

Kenapa sasarannya anak di bawah umur?

Subur hanya mengatakan, sebenarnya dia lebih senang dengan yang usia sebaya.

Ia berdalih perbuatannya tersebut dilakukan lantaran pengaruh minuman beralkohol atau miras.

Duda yang memiliki dua anak ini mengaku membeli miras di rumah tetangganya.

"Saya juga tidak paham. Tidak bisa mengobati, hanya modus. Saya rayu, ajak jalan-jalan, mengajak makan, lalu begituan,” katanya. (mha/aro/bas)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dukun cabul   Subur   Semarang  

Terpopuler