Sudah 10 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ditembak

Selasa, 09 November 2021 – 10:34 WIB
Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati saat paparan di mapolsek. Foto: Dokumentasi Polsek Medan Barat

jpnn.com, MEDAN - Aparat Polsek Medan Barat meringkus dua sindikat curanmor beserta penadahnya.

Pelaku yakni AS alias Alex dan MS alias Kocu. Sedangkan dua penadahnya S alias Geleng dan HP.

BACA JUGA: Malam Itu Gadis Remaja Berjalan Sendirian, Dihampiri 3 Pemuda, Lalu Dibawa ke Tempat Sepi

Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan motor Honda Genio BK 6026 AJD dari halaman indekosnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10) lalu.

Berbekal laporan tersebut, personel segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Bocah SD Melawan Jambret, Akhirnya Tertangkap

Tidak berselang lama, petugas mendapat informasi bahwa motor yang dicuri pelaku di berada di kawasan Desa Sientis.

"Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan penadah HP. Dia mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari rekannya, S," kata AKP Tina, Selasa (9/11).

Selanjutnya, personel melakukan pengejaran dan mengamankan S keesokan harinya.

S mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari dua orang rekannya AS dan MS.

Petugas kemudian mengejar kedua tersangka dan diamankan saat di rumah.

"Namun saat ditangkap, kedua tersangka berusaha kabur dan melawan petugas. Mereka kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebutnya.

AKP Tina mengatakan kedua pelaku yakni AS dan MS merupakan residivis curanmor dan sudah sepuluh kali beraksi.

"Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru dua kali, Polsek Medan Barat satu kali, Polsek Percut Sei Tuan tiga kali, Polsek Medan Timur tiga kali, dan Polsek Deli Tua satu kali,” kata AKP Tina.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Sedangkan kepada kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler