jpnn.com, SERANG - Gadis remaja asal Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, dicabuli oleh tiga pemuda.
Peristiwa memilukan yang dialami R (16) terjadi pada Rabu (3/11) malam.
BACA JUGA: Kapten Frelly Dapat Info, Pasukan TNI Bersenjata Bergerak, H Tak Berkutik
Sebelum bertemu korban, ketiga pelaku ini tengah berbincang di pinggir jalan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban terlihat berjalan seorang diri. Malam itu R berniat pulang ke rumah usai membeli makanan.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
“Di perjalanan pulang, korban dihampiri ketiga pelaku. Salah satu pelaku minta nomor telepon korban namun tidak diberikan,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dilansir dari Radar Banten, Minggu (7/11).
Korban terus berjalan mengabaikan ketiga pelaku berinisial SD (24), MTK (18), dan AMD (16).
BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya
Merasa diabaikan, ketiga pemuda yang tengah belajar di lembaga pendidikan non-formal itu pun nekat.
Kedua lengan korban dipegang oleh dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya membekap mulut korban. Gadis remaja itu dibawa menjauhi jalanan menuju ke tempat sepi.
“Kebetulan di sekitar lokasi sedang sepi. Kondisi itu membuat ketiga pelaku memberanikan diri untuk menarik tangan dan membawa tubuh korban ke tempat sepi,” ungkap Maruli.
Korban berusaha memberontak. Tetapi tenaga ketiga pelaku cukup kuat untuk dikalahkan R.
Ketiga pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga jatuh terlentang.
“Dalam posisi tertidur, tangan dan tubuh korban dipegangi oleh para pelaku. Kemudian korban ini dicabuli hingga pingsan,” tutur Maruli.
Suara gaduh yang timbul akibat perlawanan korban sebelum tak sadarkan diri sempat didengar oleh warga.
“Warga ini kemudian melihat ke belakang rumahnya dan melihat para pelaku melarikan diri,” ungkap alumnus Akpol 2002 itu.
Saat itu, warga menemukan korban yang terkulai lemas. Korban digotong menuju rumah orang tuanya.
Saat tersadar, korban menuturkan insiden yang dialaminya kepada orang tua dan keluarganya.
“Korban ini sudah membuat laporan kepada kami (polisi-red) setelah kejadian tersebut,” kata Maruli.
Ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui langsung diamankan warga. Ketiganya diserahkan kepada polisi, Kamis (4/11).
“Warga yang menyerahkan kepada kami, para pelaku juga kooperatif. Ketiganya tidak melarikan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Maruli.
Tiga pemuda itu menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Setelah dianggap cukup bukti, SD, MTK, dan AMD ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tutur pria berdarah Batak ini. (fam/nda/radarbanten)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti