Sudah 12 Bocah Meninggal Tenggelam, Salah Siapa?

Kamis, 22 Februari 2018 – 00:12 WIB
Korban tenggelam ditemukan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Februari 2018, sudah 12 bocah di wilayah Sulut dinyatakan meninggal karena tenggelam.

Bahkan ada yang belum ditemukan hingga kini. Terbaru, Jumat (16/2) pekan lalu dua bocah SMP jadi korban, yaitu Andarina Seke (12) dan Triksi Nelwan (12) asal Kota Tomohon.

BACA JUGA: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Galian Proyek Tol

Pakar hukum Adi Koesmo MH menilai, kepolisian wajib menuntaskan kasus-kasus seperti ini.

“Apalagi jika korbannya meninggal di kolam pemandian, yang notabene pengelolanya harus menyiapkan fasilitas nyaman dan aman bagi pengunjung di bawah umur,” tuturnya.

BACA JUGA: Duka Awal Tahun, 2 Bocah Tenggelam di Pantai

Penuntasan kasus penting supaya keluarga bisa mengetahui pasti kejadiannya seperti apa. “Kalau memang ada unsur kelalaian dari pengelola, harus diproses hukum,” tandas dosen Fakultas Hukum Unsrat ini sembari menyebutkan peran orang tua juga sangat penting dalam memberikan pengawasan.

Ditambahkan Dr Wenly Lolong MH, dalam kasus ini sebenarnya ada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, menyebabkan nyawa hilang.

BACA JUGA: Tragis, Balita Tewas di Kolam Pemandian Dekat Rumah

Pihak-pihak ini bisa dijerat dengan pasal pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa melayang.

“Mereka harus menyediakan fasilitas yang lengkap termasuk petugas penyelamat. Mereka kan sudah mengutip uang dari para pengunjung,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, jika ada bocah tenggelam dan meninggal di lokasi pemandian, pihaknya memiliki tim forensik yang akan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

“Proses penyelidikan kejadian seperti mengidentifikasi lokasi, apakah sudah sesuai dan memiliki standar keamanan,” bebernya.

“Beda kalau fasilitas ini tak disewakan. Nah, tempat ini kan disewakan untuk publik. Bukan masalah besar-kecilnya biaya sewa. Tapi keamanan dan jaminan bagi pengunjung wajib jadi prioritas,” ungkapnya.

Untuk itu, ditegaskan mantan wadireskimsus Polda Maluku Utara ini, semua pengelola tempat pemandian wajib menyiapkan fasilitas yang aman, khususnya bagi anak-anak.

“Kalau memang terbukti secara hukum ada hal-hal yang dilanggar, apalagi ada unsur pembiaran, siap kita jatuhkan sanksi bagi pengelola pemandian,” tegasnya.

Kesimpulannya, ditegaskan Tompo, jika ada pemilik pemandian benar-benar terbukti lalai, kepolisian bisa menjerat dengan pidana KUHP pasal 359.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(rid/gra/MP)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler