jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Kali ini giliran Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang jadi tersangka.
BACA JUGA: Detik-detik Ninoy Karundeng Diculik, Dihajar, Diinterogasi dengan Kata-kata Mengerikan
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Seasa (8/10)
Namun, dia belum memerinci apakah Bernard langsung ditahan atau tidak. Argo hanya mengatakan surat penahanan ada di penyidik dan belum dapat informasi soal penahanan.
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
"Saya cek dulu surat (penahananya) dengan penyidik," sambung Argo.
Sebelumnya polisi menyebut Bernard juga ikut mengintimidasi Ninoy. Dia ada di lokasi kejadian saat peristiwa ini terjadi. Maka dari itu Bernard diperiksa polisi Senin 7 Oktober 2019 sebagai saksi.
BACA JUGA: Sekjen PA 212 Disebut Ada di Lokasi Ketika Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya
Dengan ditetapkannya Bernard jadi tersangka, maka hingga kini ada 12 tersangka dalam kasus tersebut. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan