Sudah 14 Rumah Pak Tua Disita KPK, Hari Ini Tambah Satu Lagi

Kamis, 12 Maret 2015 – 19:21 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI), Kamis (12/3). Kali ini, penyidik menyita satu unti rumah di di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta.

"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI. Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI, yaitu satu unit rumah beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Kamis (12/3).

BACA JUGA: Jangan Tunda Eksekusi Mati, Segera Laksanakan

Priharsa mengatakan, rumah tersebut atas nama Imron Amin yang merupakan kerabat dari Fuad Amin. "Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," jelas Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaan terhadap aset petinggi Partai Gerindra Bangkalan itu.  

BACA JUGA: Jokowi Mulai Bosan Ditanya soal Grasi Terpidana Narkoba

Total aset yang disita KPK sejak Januari 2015 bernilai Rp 250 miliar. Termasuk di antaranya 14 rumah dan apartemen. Bahkan, kantor DPC Gerindra Bangkalan pun ikut-ikut disikat lembaga antirasuah.

Dalam kasus ini, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat Sebut Ahok Jadi Anomali, Ini Alasannya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB : Silakan Naikkan Gaji PNS, Asal…..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler