jpnn.com - JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat semakin optimistis bahwa Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin bakal sulit berkelit. Pasalnya dari 15 kali persidangan, keterangan para saksi dan ahli semakin menyudutkan Jessica.
Menurut koordinator tim JPU Ardito Muwardi, keterangan saksi dan ahli menguatkan dakwaan atas cewek kelahiran 9 Oktober 1988 itu. "Fakta perbuatan menurut kami sudah cukup tergambar dan sangat meyakinkan untuk kami uraikan nanti dalam surat tuntutan," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).
BACA JUGA: Pesan Zulkifli Hasan di HUT MPR Ke-71
Karenanya untuk persidangan yang tersisa, tim JPU akan berusaha semaksimal mungkin dalam menghadirkan saksi. Sebab, JPU harus bisa menghadirkan saksi berdasarkan prioritas.
"Tidak semuanya (saksi) dihadirkan. Tentu kan ada skala prioritas dan itu kita maksimalkan," kata dia.
BACA JUGA: Yakinlah, Indonesia Bisa Jadi Negara Penghasil Pangan Terbesar di Dunia
Muwardi menegaskan, sebagian besar saksi-saksi prioritas pun sudah memberikan keterangan di persidangan. Karenanya tim JPU hanya butuh melengkapi kesimpulan dari seluruh saksi dan ahli yang selama ini sudah dihadirkan di sidang.
"Beruntunglah yang kita prioritas, sudah dihadirkan kemarin semua. Tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan," tutupnya.(elf/JPG)
BACA JUGA: Permohonan JC Disetujui, Damayanti: Terima Kasih Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan: MPR Berzikir Momentum Merenungkan Tujuan Berbangsa
Redaktur : Tim Redaksi