Permohonan JC Disetujui, Damayanti: Terima Kasih Pimpinan KPK

Senin, 29 Agustus 2016 – 22:51 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, upayanya menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK. 

"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah disetujui," ujar Yanti usai sidang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8). 

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: MPR Berzikir Momentum Merenungkan Tujuan Berbangsa

Dia menilai dengan disetujuinya pengajuan JC, berarti jaksa, penyidik, maupun pimpinan KPK sudah menghargai jerih payahnya. 

"Terima kasih atas semuanya, kerja samanya. Saya sangat dihargai selama ini. Terima kasih kepada pimpinan KPK," ujar anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA: BNPB Klaim Kebakaran Hutan Turun 61 Persen

Yanti dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Yanti akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Teroris Sasar Gereja di Medan, Beginilah Reaksi Menag

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beberkan Alasan Biarkan Andi Taufan Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler