jpnn.com, KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
AS merupakan warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
BACA JUGA: Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi
Selain AS, petugas juga menangkap seorang muncikari berinisial RD, warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
"Jadi, ayah korban ini sudah dua tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui muncikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang pada jumpa pers di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8).
BACA JUGA: Hana Hanifah Terjerat Kasus Prostitusi Online, Hotman Paris Ketakutan
Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini ditawarkan pelaku lewat muncikari berinisial RD melalui media sosial WhatsApp.
"Jika ada yang memesan, maka muncikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
BACA JUGA: Nuh Janji Tebus Ijazah Anak dari Ayah Jual Ginjal
Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung sejak dua tahun.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.
Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir, namun kini sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki.
Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata Manang Soebeti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy