Muncikari yang Menjual Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditahan Polisi

Sabtu, 24 Juli 2021 – 23:10 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda tengah memeriksa korban A di Polresta Padang, pada Rabu (21/7). Foto: Antarasumbar/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Polisi resmi menahan HN, 28, muncikari yang menjual anak laki-laki di bawah umur berinisial A, 15, kepada penyuka sesama jenis.

"Saat ini HN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Ia menjelaskan perbuatan pelaku HN dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur oleh pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Ia mengatakan penahanan tersebut dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban A, dan menetapkak HN sebagai tersangka.

Rico menjelaskan kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Rabu dini hari.

BACA JUGA: Polres Nagan Raya Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tangkap Seorang Muncikari

"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Rico Fernanda, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah itu HN diduga telah "menjual" A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta," katanya.

BACA JUGA: Lihat, Andreansyah Terkapar Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban

Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler