jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani kerja sama dengan 232 lembaga terkait penggunaan data kependudukan berbasis elektronik.
Dari jumlah tersebut 105 lembaga telah mengakses data melalui web service, sementara 127 lembaga lainnya sedang dalam proses untuk dapat mengakses data kependudukan tersebut.
BACA JUGA: Kemendagri dan KPK Sepakat Optimalkan Data Kependudukan
"Posisi sampai Senin (18/9) kemarin jumlah akses NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah mencapai 298.347.326 kali," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah di Jakarta, Selasa (19/9).
Zudan berharap jumlah lembaga yang bekerja sama dengan Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan dapat terus meningkat.
Dengan demikian pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan lebih maksimal lagi.
"Ini sejalan dengan amanat Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," ucapnya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengatakan, dalam aturan tersebut telah ditetapkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, adalah data Kependudukan dari Kemendagri.
Baik pemanfaatan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang