jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, Jumat (10/3).
Pertemuan itu untuk membahas pemanfaatan data kartu tanda penduduk elektronik e-KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dapat Info dari BPK soal e-KTP, Ternyata..
"Ini untuk pemanfaatan data e-KTP dan NIK untuk menuju single identity number," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di kantor KPK, Jumat (10/3).
Menurut dia, Kemendagri dan KPK bekerja sama agar semua data kependudukan nanti bisa dimanfaatkan secara maksimal.
BACA JUGA: Ini Khusus Buat Orang Besar yang Bantah Terlibat e-KTP
Misalnya, untuk subsidi, pemberian bantuan kepada masyarakat miskin, subsidi tani dan semua layanan perbankan maupun kesehatan.
"Jadi bagaimana agar semuanya bisa menggunakan NIK sehingga semuanya bisa terintegrasi," jelas Zudan.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov Lakukan Terobosan Soal Blanko e-KTP
Dia membantah pertemuan itu membahas soal kelanjutan tender lanjutan e-KTP. Menurut Zudan, pertemuan itu hanya khusus membahas pemanfaatan data.
"Jadi kami bekerja sama agar data e-KTP dan data NIK yang sudah 258 juta penduduk itu bisa diajaes secara mudah," katanya.
Misalnya, kata dia, ketika mau mengurus izin investasi, langsung diketik NIK-nya bisa diketahui data administrasi kependudukannya. Seperti punya berapa izin, pajak, titik langganan listrik dan lainnya.
"Jadi, bagaimana agar data penduduk itu bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blanko tak Jelas, Antrean e-KTP Kian Panjang
Redaktur & Reporter : Boy