Sudah 3 Minggu, Berkas Mandra di Tangan Kejaksaan

Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:47 WIB
Mandra Naih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melimpahkan berkas kasus pemalsuan tanda tangan komedian yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih, terkait kontrak kerjasama program siap siar LPP TVRI ke Kejaksaan Agung.

Kepala Sub Direktorat Politik dan Dokumen Dit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, berkas itu sudah dikirim ke kejaksaan tiga pekan lalu.

BACA JUGA: Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh

"Semoga ada jawaban dari kejaksaan dan berkas dinyatakan P21," kata Rudi di Mabes Polri, Jumat (30/10).

Badan Reserse masih belum menambah tersangka dalam kasus ini. Meskipun, badan berlambang busur panah itu sudah memeriksa mertua Dian, yakni Iwan Chermawan. 

BACA JUGA: Wow! Ini Bukti Indonesia Menjadi Negara yang Paling Sering Tangkap Kapal Asing

Iwan kini menyandang status tersangka korupsi program siap siar LPP TVRI yang ditangani Kejagung. "Untuk Iwan yang ditahan di Kejagung atas kasus yang sama dengan Mandra sudah diperiksa. Hasilnya dia banyak tidak tahu," ujar Rudi.

Seperti diketahui, Bareskrim sudah menjebloskan Andi Diansyah, tersangka pemalsu tanda tangan Mandra, Jumat pekan lalu. Hal ini menindaklanjuti laporan Mandra yang tenar lewat film "Si Doel Anak Sekolahan" ini beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, Lino Kirim Psywar buat Rizal Ramli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Sistem Sekolah Aman Asap, Kemdikbud Gandeng ITB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler