Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye

Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB

JAKARTA – Seiring dengan dimulainya kampanye pengerahan massa, jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah (kada-wakada) yang mengajukan cuti kampanye terus bertambahMendagri Mardiyanto menjelaskan, hingga Kamis (11/6) siang, sudah ada 40 kada-wakada yang mengajukan cuti kampanye

BACA JUGA: Survei LSI: Pilpres Satu Putaran

Hanya saja, dari jumlah itu yang sudah ditandatangani persetujuannya sebanyak 34 izin cuti
Sisanya, enam lagi, masih diproses karena sebagian belum memenuhi persyaratan.

"Jadi sudah ada 40 yang mengajukan izin cuti kampanye

BACA JUGA: Mega-Pro Kritik Langsung di Depan SBY

Pada prinsipnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh ikut kampanye
yang terpenting, mereka tidak melupakan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (11/6).

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menambahkan, dai 40 itu yang sudah diteken persetujuannya sebanyak 34

BACA JUGA: Tiga Pasang Capres Berpegangan Tangan

Pada Rabu malam baru 19 yang disetujui dan penambahan 15 izin diteken Kamis pagi"Jadi cepat, karena pada prinsipnya, Bapak Mendagri menghargai hak politik kepala daerah dan wakil kepala daerah, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar SautYang pertama kali mengajukan cuti adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin dan Wakilnya,Eddy Yusuf yang sudah mengajukan cutiLainnya natar lain dari Bengkulu, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Saut menjelaskan, ada beberapa pengajuan cuti yang belum lengkap sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum ditandatangani mendagriMisalnya, ada yang mengajukan cuti lebih dari satu hari dalam semingguDepdagri minta ketegasan dari yang mengajukan cuti untuk menentukan satu hari saja
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009, kepala daerah dan wakil kepala daerah memang dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanyeArtinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti.

Lebih lanjut dijelaskan Saut, kepala daerah dan wakilnya juga tidak dilarang menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres“Tetapi, ketika ikut kampanye, dia harus mengikuti aturan PP 14 Tahun 2009 dan Permendagri No.13 2009 itu,” ungkapnya.

Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanyeDi surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebutDi Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima“Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah boleh kepala daerah dan wakilnya mengajukan cuti pada tanggal yang bersamaan, Saut menjawab, yang penting tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakatDalam hal kedua pimpinan di daerah itu mengajukan cuti secara bersamaan, maka Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerahMendagri akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan sekda sebagai plt itu bersamaan dengan keluarnya izin cuti yang diajukan kepala daerah dan wakilnya.

“Jadi, kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika berkampanye ini, harus sudah punya izin kampanyeKalau nggak, ya bisa disemprit,” ujarnyaDisebutkan, izin yang dikeluarkan Depdagri akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu/PanwasluDiingatkan Saut, saat berkampanye, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009Pada pasal 21 ayat (1) dinyatakan, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.

Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnyaSelain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot“Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilanKalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terangnya.

Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas milik negara yang disewakan kepada umum“Karena gedung dikomersialkan, ya siapa pun boleh menggunakan, tentunya dengan menyewa,” bebernya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta KPU dan Aparat Keamanan Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler