Sudah 4,5 Tahun Dipenjara, Syamsul Arifin Belum Juga Bebas

Selasa, 14 April 2015 – 04:20 WIB
Syamsul Arifin saat disidang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kondisi kesehatan Syamsul Arifin sudah membaik setelah sekitar dua pekan terakhir menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bandung, akibat penyakit komplikasinya, terutama jantung, kambuh lagi.

Minggu (12/4), mantan gubernur Sumut itu sudah balik lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, guna menjalani masa pemenjaraannya sebagai napi kasus korupsi APBD Langkat.

BACA JUGA: Dana KKP untuk Hidup ABK Benjina Hanya Cukup 2 Hari

"Iya, Pak Syamsul sudah balik kemarin (Minggu, red). Lumayan, sudah membaik," ujar Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi, kepada JPNN lewat ponselnya, kemarin (13/4).

Diberitakan sebelumnya, kondisi kesehatan Syamsul Arifin ngedrop lagi pekan terakhir Maret lalu. Karena dokter di lapas tidak mampu menangani, maka dibawa ke rumah sakit dan dipasang alat pacu jantung.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Kasus Trafficking 700 Warga Myanmar

Ditanya mengenai perkembangan usulan pembebasan bersyarat Syamsul yang sudah diajukan awal Agustus 2014, Giri menyebutkan, belum ada perkembangan apa-apa. Dengan kata lain, belum ada persetujuan pembebasan bersyarat Syamsul dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS).

"Belum juga turun. Gak tahu juga apa alasannya," kata Giri, saat ditanya kendala belum turunnya pembebasan bersyarat Syamsul.

BACA JUGA: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Mandra Merasa Dijebak

Namun sebelumnya pihak PAS memberitahukan, memang ada aturan memperketat pemberian remisi para napi koruptor, yang berdampak pada tertundanya pembebasan bersyarat. Jadi, ketika sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, tidak lantas mendapatkan pembebasan bersyarat.

Giri sebagai kalapas Sukamiskin sudah mengajukan usul pembebasan bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Hitung-hitungan Giri, Oktober 2014 Syamsul sudah menjalani 2/3 dari masa pemenjaraan sehingga berhak bebas bersyarat.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara.

Dengan demikian, terhitung sejak 22 Oktober 2010, hingga kini Syamsul sudah menjalani masa hidup di bui selama 4 tahun 6 bulan. Syamsul sendiri kini sudah berusia 63 tahun. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Menyesal Setor Rp1,5 Miliar Perbulan ke Pak Tua Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler