Sudah 5 Tahun Beroperasi, Pabrik Mi Berformalin Baru Digerebek Sekarang

Kamis, 19 September 2019 – 09:28 WIB
Pabrik mi berformalin di Cianjur digerebek beberapa waktu lalu. Foto: Dadan Suherman/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Pabrik mi berformalin yang berada di Kampung Cijedil RT 05 RW 04 Desa Cijedil Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian.

Ketua RW 04 Desa Cijedil, Saepudin (57) menuturkan, pada saat penggerebekan yang dilakukan polisi, dirinya ikut menjadi saksi.

BACA JUGA: Duh..Ada Pabrik Mi Berformalin di Cianjur

“Pada saat itu saya ditelepon oleh ketua RT. Karena pak RT-nya sedang tidak ada di rumah, jadi saya yang datang langsung untuk menyaksikan penggerebekan. Bahkan setelah itu dimintai keterangan juga di Mapolres Cianjur,” ungkapnya, Selasa (17/9).

Ia mengatakan, sejak dari penggerebekan hingga kini, pihaknya pun belum mengetahui secara pasti terduga pelaku pemilik usaha mi tersebut dibawa ke mana. Hanya saja, dari beberapa pekerja di lingkungan sekitar pabrik telah dipulangkan lagi ke rumahnya masing-masing.

BACA JUGA: Polres Magelang Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Saepudin mengatakan, pabrik mi berformalin tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun lalu. Bahkan menurut sejumlah warga, pabrik sudah beberapa kali buka tutup beroperasi karena pernah terjadi penggerebekan yang sama.

“Kurang lebih sudah dua kali penggerebekan dengan yang sekarang itu. Hanya yang pertama kejadian, saya tidak tahu kronologinya seperti apa,” kata Saepudin.

Dirinya mengatakan, masyarakat pun tidak begitu mengetahui sebelumnya bahwa produksi mi tersebut mengandung bahan berbahaya. Karena menurutnya, warga terlihat awam dan tidak hafal cara pembuatan mi itu.

“Jadi produksinya itu pada malam hari. Kalau siangnya mungkin hanya persiapan saja. Warga pun tidak begitu tau cara serta bahan-bahan produksi mie tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, istri Ketua RT setempat, Devi mengatakan belum mengetahui banyak tentang adanya usaha mi berformalin tersebut. Pasalnya, dirinya menjabat sebagai Bu RT baru sekitar tiga tahun.

Selain itu, menurutnya, selama adanya produksi mi di wilayahnya itu, tidak pernah menandatangani surat izin usaha bagi si terduga pelaku tersebut.

“Selama hampir tiga tahun ini, saya dan suami sebagai pak RT itu justru cukup bertentangan dengan si pemilik pabrik mi. Karena waktu itu pernah untuk meminta dukungan izin usaha, tetapi kami tidak mengizinkannya,” katanya.

“Sempat beberapa warga yang mengeluh (adanya pabrik), bahkan limbahnya pun menjadi hijau dan cukup mengganggu warga,” ujarnya. (dan)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler