jpnn.com, SEMARANG - Iswar Aminuddin telah genap lima tahun menjabat sebagai Sekda Kota Semarang pada akhir Juli lalu.
Kendati begitu, Iswar masih aktif menduduki jabatan karir tertinggi di Kota Semarang.
BACA JUGA: KM Kirana 1 Terbakar di Perairan Semarang, Pemadaman Masih Berlangsung
Iswar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang itu dilantik menjadi Sekda pada 1 Agustus 2019.
Dia dilantik oleh Hendrar Prihadi atau Hendi, Wali Kota Semarang saat itu.
BACA JUGA: KM Kirana I Terbakar di Perairan Semarang, Seluruh Kru Berhasil Dievakuasi
Ketika mendekati lima tahun dirinya menjabat Sekda Kota Semarang, Iswar mengaku sedang dievaluasi.
Termasuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
BACA JUGA: Pemilik Indekos Pemakan Kucing di Semarang Mengaku Imam Mahdi, Begini Ceritanya
Namun, hingga sekarang Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang belum memaparkan hasil evaluasi jabatan yang diemban Iswar Aminuddin
"Iya, kemarin saya udah dievaluasi oleh provinsi dan tren menunjukkan positif semua," kata Iswar kepada JPNN.com, Senin (12/8).
Dia menyatakan selama menjabat Sekda Kota Semarang telah menunjukkan sejumlah capaian. Di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat hingga tingkat pengangguran terbuka menurun.
"Jadi indeks kinerja utama menunjukkan positif. Saya tidak tahu diperpanjang atau tidak. Tetapi, sampai hari ini saya belum mendapatkan SK pemberhentian sebagai sekda," katanya.
Iswar bilang evaluasi kinerja lima tahunan itu tidak hanya pada jabatan sekda, tetapi juga dilakukan terhadap seluruh jabatan eselon 2.
Kendati begitu, dia menyatakan bila keputusan perpanjangan dan pemberhentian itu belum keluar artinya jabatannya tetap berlanjut.
"Saya purna masih empat tahun lagi. Saya kira tidak ada kursi (jabatan, red) buat saya, semuanya sudah penuh karena bukan sebuah pelanggaran yang mengharuskan saya dicarikan tempat," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Semarang Sumardi mengatakan jabatan sekda bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh pimpinan, dalam hal ini kepala daerah.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 133, jabatan pejabat tinggi pratama (JTP) adalah lima tahun. Proses evaluasi itu menyangkut kinerja dan kompetensi.
"Misal, tim evaluasi mengatakan kinerja (Iswar Aminuddin, red) sesuai harapan pasti diperpanjang. Tetapi bisa juga tidak diperpanjang sesuai hasil evaluasi," kata Sumardi, Rabu (12/6).
Sumardi mengatakan Keputusan jabatan Iswar Aminuddin sebagai Sekda berada di tangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita selaku pembina kepegawaiaan aparatur sipil negara (ASN).
"Nanti yang memutuskan juga pejabat pembina kepegawaian yang tak lain adalah wali kota. Tentu setelah berkoordinasi dengan Komisi ASN dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma