Sudah 8 Hari Suami Tak di Rumah, Sella Cari Uang Sendiri tetapi Caranya Jelek, Dosa

Minggu, 24 Januari 2021 – 06:40 WIB
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TIMIKA - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap perempuan berinisial M alias Sella (27) pada Jumat (22/1) malam.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur di Timika, Sabtu (23/1), mengatakan M yang sedang hamil itu ditangkap di Jalan Kartini Timika saat menunggu pembeli sabu-sabu.

BACA JUGA: Pratu Roy Ditembak KKB dari Jarak 200 Meter, Pratu Dedi Bereaksi, Diberondong dari Hutan

Dari tangan pelaku, katanya, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu.

"Saat kami amankan, dia mengakui sedang menunggu klien yang akan datang membeli sabu (sabu-sabu). Yang bersangkutan sekarang diamankan di Polres Mimika dan masih menjalani pemeriksaan intensif," katanya.

BACA JUGA: Pratu Dedi Hamdani yang Gugur di Papua Berencana Cuti untuk Menikah, Tahun Ini

Mansur mengatakan, suami Sella saat ini meringkuk di tahanan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami Sella inisial BA ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 14 Januari lalu.

BACA JUGA: Komjen Listyo Sigit Melarang Polantas Melakukan Tilang, Respons Kombes Sambodo Begini

Selama Januari 2021, Polres Mimika menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Timika dan sekitarnya.

Pada Senin (18/1), Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika mengamankan pelajar SMA di Kota Timika lantaran terlibat pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Pelajar berinisial AD berusia 18 tahun itu, diamankan saat mengambil paket kiriman barang di salah satu jasa pengiriman barang Jalan Budi Utomo Timika.

Pada Rabu (13/1), Tim Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang perempuan berinisial P (30) terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Timika.

Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Sosial Lorong Swadaya, Kelurahan Kebun Sirih, Timika itu, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi sabu-sabu, alat pengisap, sendok takar, dan bukti transfer BRI Link.

Pada Kamis (14/1), Tim Reserse Narkoba Polres Mimika membekuk tiga orang jaringan peredaran narkoba di Timika. Mereka, T alias Andi (34), W alias Yudi (40), dan BA (33)

Tersangka T dan W terkait jaringan narkoba yang melibatkan tersangka P yang ditangkap sehari sebelumnya di Kelurahan Kebun Sirih.

Sedangkan BA ditangkap di rumahnya di Jalan Kartini Timika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Papua   Timika   sabu-sabu   narkoba  

Terpopuler