Sudah 80 Kali Beraksi, Spesialias Curanmor Ditangkap Polisi di Palembang

Selasa, 15 November 2022 – 15:30 WIB
Dua pelaku curanmor beserta barang bukti diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di parkiran minimarket.

Kedua pelaku yang diringkus itu, yakni Sidik Nuryadi (29), warga Jalan Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan Andri Nayoan (26), warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. 

BACA JUGA: Beraksi di 32 TKP, Dua Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Kedua pelaku curanmor itu ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksi lebih kurang 80 kali.

BACA JUGA: Kawanan Curanmor di 32 TKP Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat Kakinya

“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali. Namun, dari laporan polisi yang kami terima ada sekitar 59 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Selasa (15/11).

Tidak hanya menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Mencatat Ada 101 Kasus Curanmor Sepanjang 2022

Namun, hal itu masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dijadikan sasaran para pelaku.

"Kami masih mengembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku, yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci (letter) T,” ungkap Ngajib.

Perwira menengah Pori itu mengatakan sepeda motor hasil curian itu dijual para pelaku di Palembang dan luar daerah.

“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau dijual secara terpisah bagian motornya,” kata Ngajib.

Para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler