Beraksi di 32 TKP, Dua Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 14 November 2022 – 08:52 WIB
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat bertanya pada salah satu pelaku curanmor. Foto: ANTARA/HO - Polres Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 32 lokasi di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi.

Empat rekan mereka hingga kini masih diburu jajaran Polres Tulungagung.

BACA JUGA: Pelajar Berpura-pura Tawuran, Ternyata Komplotan Begal, Lihat Barang Buktinya

"Kedua pelaku ini kami tangkap saat beraksi di wilayah Kauman (Tulungagung)," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Minggu.

Ia menyebut komplotan pencuri sepeda atau kendaraan bermotor ini berasal dari Bangkalan Madura. Polisi mensinyalir sebagai kelompok lama.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Tak Disangka, Ternyata

Mereka diduga masuk wilayah Tulugagung sejak Oktober dan telah beraksi di 32 tempat kejadian perkara yang sempat dilaporkan warga dan para korban pencurian.

"Salah satu tersangka berinisial MS ditangkap di Jalan Pattimura (Tulungagung) ketika sedang membawa barang curian dari wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Kauman," katanya.

BACA JUGA: Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Pria di Medan Ini Langsung Ciut Saat Ditangkap Polisi

Dari penangkapan itu, petugas lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, kemudian mendeteksi keberadaan pelaku lainnya berada di Wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dari keterangan saksi MST, disebut ada lima orang yang "beroperasi" di Tulungagung.

Adapun nama yang sudah didapat pihak kepolisian yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, MR (26) warga Dusun/Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan MS, RD dan DR.

"Informasinya MR juga punya senjata api untuk melancarkan aksi curanmornya,” Ungkapnya.

Saat beraksi, ke 6 nya melakukan peran bergantian. Mulai dari yang survei lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

Berbekal informasi tersebut Unit Resmob Macan Agung kemudian melakukan upaya penggerebekan di backup Unit Resmob Polres Bangkalan.

Dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi petugas tidak mendapati hasil baik berupa pelaku maupun barang bukti berupa motor.

Tak cukup di situ petugas kemudian melakukan upaya penggrebebakan di wilayah lain.

Petugas berhasil mengamankan pelaku lain yakni SB (26) warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang berada di kos di Wilayah pesisir Pantai Bancaran, Bangkalan.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti," ungkapnya. Melawan saat diamankan, petugas terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur, dengan menghadiahi kaki kanan pelaku dengan timah panas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler