jpnn.com, JAKARTA - PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 hasil tes tahap I pada Februari 2019 sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya. Khusus di Kabupaten Bondowoso, Jatim, kelulusan PPPK diumumkan pada April 2019.
"Namun, sembilan bulan ini tidak ada progres perkembangan tentang tahapan yang ada dalam PP 49/2018, pasal 7 yang mengatakan setelah pengumuman hasil seleksi maka tahapan berikutnya adalah pengangkatan menjadi PPPK," ungkap Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Senin (16/12).
BACA JUGA: Nur Baitih Honorer K2, Sehari Diundang 3 TV, Didekati Politisi
Dia membeberkan, tahapan yang harus dilakukan sebelum pengangkatan PPPK, sesuai Perka BKN Nomor 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK yaitu harus dilakukan pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian usul penetapan Nomor Induk PPPK, penetapan Nomor Induk PPPK, dan Keputusan penetapan Nomor Induk PPPK.
"Artinya tahapan berupa pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan bisa dilakukan Pemda karena tahapan ini tidak membutuhkan Perpres yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK," ujar Jufri.
BACA JUGA: Iman: UU ASN Makin Memperburuk Nasib Honorer K2
Yang dibutuhkan daerah, lanjutnya, adalah kemauan dan kebijakan untuk segera melakukan tahapan pemberkasan (pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan).
Pemda, kata Jufri, jangan beralasan bahwa pemberkasan PPPK harus menunggu Perpres. Sebenarnya Perpres hanya dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK.
BACA JUGA: Anies Baswedan Pecat Pejabat Terlibat Tes Honorer K2 Masuk Selokan
Petunjuk dan arahan itu terlihat jelas dalam Lampiran XIIa pada Perka BKN 1/2019 bahwa yang menjadi dasar pengangkatan PPPK adalah:
1. UU 5/2014 tentang ASN.
2. PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
3. Perka BKN 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.
4. Peraturan Presiden yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dan sampai saat ini belum terbit.
"Artinya proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan bisa dilakukan secepatnya," Jufri kembali menegaskan.
PHK2I sudah audiensi dengan DPRD Kabupaten Bondowoso. Mereka sepakat mendorong percepatan dalam pelaksanaan pemberkasan PPPK hasil tes tahap I.
Dia mengaku heran, sebenarnya yang ditunggu Pemda Kabupaten Bondowoso apa? Sedangkan kabupaten lain sudah bergerak dan ada yang sudah selesai proses pemberkasannya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad