Anies Baswedan Pecat Pejabat Terlibat Tes Honorer K2 Masuk Selokan

Rabu, 11 Desember 2019 – 12:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri HUT Ke-73 angkatan bersenjata RI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10). Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah memberhentikan sementara sejumlah pejabat yang terlibat pelaksanaan tes perpanjangan kontrak honorer K2 dan non-K2, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan kotor.

Anies sebelumnya sudah menyaksikan video honorer K2 dan no- K2 yang menjalani tes perpanjangan kontrak dengan cara yang tidak manusiawi itu.

BACA JUGA: Kasus Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan, Anies Baswedan Menuai Pujian

Anies juga kesal karena sampai pagi ini masih menerima laporan bahwa masih ada tes tertulis untuk perpanjangan kontrak honorer di GOR Cendrawasih.

Juga masih ada laporan masih terjadi tes lapangan dengan menyuruh honorer masuk ke selokan di Kelurahan Sukabumi Selatan Jakarta Barat.

BACA JUGA: Tes Perpanjangan Kontrak Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan, Anies Baswedan Meradang

"Ini langsung diperiksa. Yang serupa ini tidak boleh dibiarkan," kata Anies kepada JPNN.com, Rabu (11/12).

Dia menyebutkan, sejak Selasa (10/12), semua pihak yang terlibat sudah langsung dibebastugaskan sementara. Sembari menunggu proses pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, yang akan menjadi dasar pemberian sanksi.

BACA JUGA: Gaji Pertama Guru PNS Rp 12 Juta, Swasta Rp 1 Juta

"Inspektorat sudah turun memeriksa di Kelurahan Jelambar. Hasilnya pihak-pihak yang terlibat langsung dibebastugaskan sementara. Narti mereka akan menerima sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat," terangnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Anies Baswedan kaget melihat video tes perpanjangan kontrak untuk honorer K2 dan non-K2 Kelurahan Jelambar, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor. Padahal, mereka rerata sudah lama bekerja sebagai honorer.

Tes ini dinilai bertentangan dengan aturan karena Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat Edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.

Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk ke selokan.

Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba. (esy/jpnn)

 

480 Pns Dipecat, ternyata ini alasannya:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler