Sudah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya

Senin, 29 Mei 2023 – 14:51 WIB
Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perampokan spesialis minimarket yang beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam. Dalam pengungkapan kasus itu, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni SS (33) dan J (25). Para pelaku ini tercatat sudah sembilan kali beraksi, sejak 1 Februari-12 Mei 2023. 

"Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).

BACA JUGA: Tim Puma Buru Perampok Bersenjata Tajam di Indomaret

Perwira menengah Polri ini menjelaskan tersangka berjumlah dua orang.

Pertama, SS yang berperan sebagai kapten, perencana, dan eksekutor.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Klinik di Berastagi

Kedua, J yang berperan mengawasi dan eksekutor.

Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2019.

BACA JUGA: Perampokan di Pelalawan, Korban Dipukul & Diikat, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi.

"Jika sudah menemukan target, para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban," katanya.

Selain itu, lanjut Titus, tercatat bahwa para tersangka selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan perincian delapan kali berhasil dan satu kali gagal.

"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp 58 juta," katanya.

Titus menyebutkan barang bukti yang telah diamankan ialah satu  golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel. "Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkas AKBP Titus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler