jpnn.com, TIMIKA - Penyidik Palda Papua masih melakukan penyidikan kasus video adegan orang dewasa tokoh Suku Kamoro inisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZDB.
Beredarnya video asusila itu menghebohkan masyarakat Kabupaten Mimika, Papua, pada petengahan Agustus 2020.
BACA JUGA: 8 Akun Medsos Diduga Sebar Video Dewasa Mirip Gisel, Ada yang Sudah Dihapus tetapi Sia-sia
Praktisi hukum di Kota Timika Yosep Temorubun mempertanyakan keterlibatan aktif oknum anggota Polres Mimika dalam menyelesaikan secara kekeluargaan kasus dengan tersangka EO, pada Rabu (4/11).
Menurut Yosep, hal itu tidak elok karena proses hukum kasus itu tengah ditangani oleh Sub Dit V/Siber Diresktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua di Jayapura.
BACA JUGA: Analisis Roy Suryo soal Video Dewasa Mirip Gisel, Oh Ternyata
"Bagi saya wajar-wajar saja kalau penyelesaian suatu kasus dilakukan secara kekeluargaan. Namun menjadi kurang elok dan kurang etis kalau ada keterlibatan oknum-oknum kepolisian di situ, padahal mereka bukan penyidik yang menangani kasus itu. Apalagi kasus itu sementara ditangani oleh institusi kepolisian satu tingkat di atas Polres Mimika yaitu Polda Papua," kata Yosep di Timika, Senin (9/11).
Yosep mempertanyakan apakah oknum-oknum anggota Polres Mimika yang terlibat aktif ikut memediasi penyelesaian kasus video mesum MM dengan tersangka EO mendapatkan restu atau mandat dari pimpinan Polda Papua.
BACA JUGA: PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
"Mengingat kasus itu sementara ditangani oleh tim penyidik Polda Papua, seharusnya mereka tidak boleh terlibat langsung, apalagi terkesan sangat aktif berperan saat proses mediasi berlangsung. Kasus yang sementara ditangani itu menjadi atensi publik sebagaimana pernyataan Kapolda Papua (Irjen Polisi Paulus Waterpauw) saat menggelar konferensi pers di Timika beberapa waktu lalu," kata Yosep.
Yosep mensinyalir belum adanya kejelasan kelanjutan proses hukum para tersangka yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik antara MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) lalu menunjukkan kasus tersebut sarat dengan berbagai kepentingan.
"Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM). Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum tersangka, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan," jelas Yosep.
Yosep menyebut penanganan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB hingga tuntas sesungguhnya menjadi ujian bagi jajaran kepolisian di Polda Papua saat ini, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang ataukah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa.
"Saat kasus video mesum itu diambil alih penanganannya oleh Polda Papua, sesungguhnya tumbuh kepercayaan luar biasa dari masyarakat kepada institusi kepolisian, apalagi setelah Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kami berharap Polda Papua tetap pada aras utama untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak pandang masyarakat biasa atau pejabat, semua sama di mata hukum," ujar Yosep.
Terkait kasus video mesum itu, penyidik Polda Papua telah melimpahkan satu tersangka yaitu AZHB alias Ida (23) ke Kejaksaan Negeri Timika baru-baru ini.
Selain Ida, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu VM, UY, PYM, EO dan DW. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo