jpnn.com - SAMPIT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Kemikson Tarung menegaskan sekolah berstatus negeri dilarang memberlakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apa pun. Kelangsungan sekolah sudah dibiayai pemerintah melalaui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
”Pungutan pembiayaan pembangunan segala macam itu tidak bisa dilakukan di sekolah negeri, kecuali kalau status sekolahnya swasta. Untuk sekolah negeri itu semuanya sudah dibiayai pemerintah,” tegas Kemikson Tarung, Senin (23/6).
BACA JUGA: Ada Penyimpangan Penerimaan Murid Baru? Adukan ke Ombudsman
Meskipun banyak pungutan didasari persetujuan komite sekolah, Kemikson justru memiliki pandangan lain. Menurutnya keberadaan pungutan tersebut justru tak sedikit yang lahir dari kongkalikong antara pengurus komite dengan pihak sekolah. Dan parahnya ada kesan pungutan tersebut seperti “paksaan” kepada para siswa.
“Hal itu bisa saja terjadi, namun itu memang perlu pembuktian. Dan bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan pungutan yang ditetapkan sekolah silakan laporkan ke kami. Di sisa masa tugas kami akan berupaya merespons keluhan itu,” kata Kemikson.
BACA JUGA: Ombudsman: Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Meningkat
Terpisah Ketua Komite SMKN 1 Sampit, Suparmadi membantah pungutan yang ditetapkan komite sejauh ini memberatkan orangtua siswa.
Bahkan besarannya berdasarkan kesepakan bersama antara pihak komite dengan sekolah. Uang pembangunan itu, lanjutnya digunakan untuk membiaya pembangunan fasilitas sekolah yang tidak ter-cover pemerintah.
BACA JUGA: Bantuan Poltek Lebih Mahal, Biaya Kuliah Harus Murah
”Sistem yang kami terapkan awalnya dengan membuat perencanaan. Kemudian seluruh orangtua diundang membahas apa yang diusulkan pengurus komite. Dan perlu dicatat kita tidak melakukan pungutan kepada mereka. Dan yang digunakan berasal dari dana sisa setiap pos kegiatan sekolah yang kita sisihkan,” ujar Suparmadi. (ang/ton)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi
Redaktur : Tim Redaksi