jpnn.com - JAKARTA - Imbauan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar agar perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran, langsung direspon para pengusaha. Bahkan, ada perusahaan yang akan membayarkan THR-nya pada Selasa (8/7) besok.
"Sesuai kebijasanaan pimpinan, THR kita majukan pembayarannya yakni tanggal 8 Juli," kata Sutanto, kepala bagian keuangan PT Andalan Media Komunikasi di Jakarta, Senin (7/7).
BACA JUGA: Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor via Kapal Laut Banjir Peminat
Pemberian THR yang lebih cepat ini menurut Sutanto, untuk membantu karyawan dalam persiapan Lebaran. Jangan sampai karyawan berhutang atau menggadaikan barang hanya untuk persiapan lebaran.
"Lebaran jangan sampai menyusahkan karyawan, karena itu perusahaan memberikan THR untuk membantu karyawan," tegasnya.
BACA JUGA: Tertarik Diskon, Baju Anak Paling Diburu
Ditambahkan Sutanto, seluruh karyawan di PT Andalan Media Komunikas mendapatkan THR. Hanya saja besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
"Bagi karyawan baru yang masa kerjanya belum satu tahun tetap dapat tapi nilainya gak full. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja," ucapnya.
BACA JUGA: Ramadan, Setoran Zakat Meningkat Dua Kali Lipat
Dia mencontohkan, karyawan yang masa kerjanya enam bulan ke atas dapat 50 persen. Di bawah enam bulan hitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan dikalikan jumlah berapa bulan dia kerja. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun mendapatkan THR full (satu bulan gaji). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II Sediakan 7.500 Takjil Gratis di Bandara
Redaktur : Tim Redaksi