jpnn.com, MAJALENGKA - Kakek ini sudah bau tanah alias berumur.
Namun, tidak bisa mengontrol anunya selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Bripka JL dan Bripda RS Pengancam Korban Pemerkosaan Dicopot dari Jabatan
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkapnya atas dugaan melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (18/12).
BACA JUGA: Berita Dukacita: Panduwinata Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah
Edwin menyebut kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66).
Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
BACA JUGA: Data Satgas COVID-19: Pasien Meninggal Bertambah, yang Terpapar Naik Ratusan Orang
Menurut dia, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya."
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang murung di kamar.
Setelah korban didesak dan ditanya orang tuanya, korban menceritakan perbuatan pelaku.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Edwin.
Pelaku dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang