Sudah Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID tak Perlu Menjalani Pidana 1 Bulan Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 – 05:01 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan terpidana ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx SID tidak perlu menjalani pidana satu bulan penjara karena telah membayar denda Rp 10 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan Kejari Denpasar telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp 10 juta yang diserahkan Jerinx SID melalui penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Simpatisan Jerinx SID Galang Dana, Diserahkan kepada Nora Alexandra

"Terpidana Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan telah dibayarkannya denda ini, maka subsider atau pengganti dari kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan (penjara) tidak perlu dijalani," kata Luga saat ditemui di Kejati Denpasar, Bali, Rabu (2/6).

Dia mengatakan barang bukti yang sudah diserahkan Jerinx SID melalui kuasa hukum tersebut, selanjutnya akan dikirim ke Bidang Pembinaan untuk disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA: Nora Alexandra Terbukti Setia Menunggu Jerinx SID

Sementara itu, terkait kapan bebasnya Jerinx yang juga drummer Superman Is Dead, itu Luga mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Menurut dia, pihaknya hanya bertugas menyampaikan bahwa Jerinx sudah membayar denda.

BACA JUGA: Dukung Work From Bali, Gus Menteri: Sebagai Landasan Pemulihan Ekonomi

"Jadi, karena sudah menjadi terpidana, warga binaan dari lapas, maka kewenangan memutuskan kapan bebas masuk wilayah Kanwil Kemenkumham dan Lapas Kerobokan," jelasnya.

Menurut dia, semua unsur dari putusan sudah terpenuhi.

Oleh karena itu, katanya, terpidana Jerinx sudah tidak lagi memiliki kewajiban yang harus terpenuhi.

"Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana," ucap Luga.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas perkara ujaran kebencian.

Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler