jpnn.com, JAKARTA - Lucinta Luna telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (11/2) lalu.
Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti menjelaskan Lucinta belum dinyatakan bebas murni.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika ketika dikonfirmasi, Senin (15/2).
Dia mengatakan, asimilasi yang diberikan kepada Lucinta Luna oleh Rutan Kelas I Pondok Bambu ini berdasarkan Permenkumham No 32 tahun 2020.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat andministratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ucap Rika.
BACA JUGA: Dikabarkan Mendorong Pelayan Kafe, Robby Purba Minta Maaf Karena Belum Siap
Karena itu, kini Lucinta bisa menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Adapun asimilasi yang dilakukan oleh pemilik nama asli Ayluna Putri itu berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
"Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," pungkas Rika.
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap oleh polisi akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat perbuatannya, Lucinta divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Segera Menikah, Vicky Prasetyo Mengaku Sibuk Hingga Rapat dengan Raffi Ahmad
BACA JUGA: BCL tak Bisa Tidur Sendirian, Noah Gantikan Kebiasaan Ashraf Sinclair Seperti ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Bu Rika soal Posisi Lucinta Luna Saat Ini, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Firda Junita