jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar rupanya tak lagi mendekam sepenuhnya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dia telah diizinkan rawat jalan dan hanya wajib lapor. Menurut kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin, putra Ahmad Albar itu wajib lapor.
BACA JUGA: Isak Tangis Keluarga Ahmad Albar di Pemakaman Faldy Albar
Sandy mengatakan bahwa Fachri Albar anya beberapa hari sekali menyambangi RSKO untuk lapor rehab. Tetapi, tidak lagi menjalankan rawat inap di RSKO.
"Udah dapat izin rawat jalan, seperti semacam wajib lapor setiap minggu atau beberapa hari sekali kalau dipanggil oleh pihak RSKO," kata Sandy Arifin melalui pesan singkatnya.
BACA JUGA: Fachri Albar Diizinkan Melayat Adiknya
Menurut Sandy, Fachri diperbolehkan rawat jalan karena telah dinyatakan sehat dan normal secara psikis. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil assessment atau pemeriksaan menyeluruh dari pihak RSKO.
"Kalau boleh rawat jalan itu karena punya pekerjaan, dinyatakan sehat, psikisnya dan sosial sudah normal. Karena sebelum keluar dilakukan assessment," jelas Sandy Arifin.
BACA JUGA: Renata Kusmanto Ucap Syukur Fachri Albar Diputuskan Rehab
Sementara soal tanggal pasti Fachri bebas dan sejak kapan dia boleh rawat jalan RSKO, Sandy mengaku tidak ingat. Hal tersebut perlu dikonfirmasi ke pihak rumah sakit.
Diketahui, suami dari Renata Kusmanto itu terbukti bisa keluar dari RSKO. Sebab, Fachri sempat terlihat saat sang adik, Faldy Albar, meninggal dunia beberapa hari lalu.
"Terakhir sih pas pemakaman itu keluar terus udah balik lagi (ke RSKO)," pungkas Sandy.
Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap polisi karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 14 Februari 2018. Atas perbuatannya, Fachri divonis 7 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh