Sudah Berapa Lama Putri Sri Bintang Pamungkas Konsumsi Sabu-sabu?

Minggu, 29 September 2019 – 22:11 WIB
HNY alias L tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. HNY diketahui adalah putri aktivis Sri Bintang Pamungkas. Foto: Fianda Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias L, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

HNY ditetapkan sebagai tersangka karena selain pengguna, dia juga terlibat jadi pengedar sabu-sabu. Polisi juga mengungkap bahwa HNY alias L diperkirakan sudah lebih dua tahun mengonsumsi barang haram tersebut.

BACA JUGA: Edy Nirwansyah Selalu Incar Anak Perempuan yang Pulang Mengaji, Oh Ternyata…

"Kalau dia (jadi) penggunanya lebih dari dua tahun," kata Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Selain menjadi pengguna, HNY alias L juga diketahui menjadi pengedar sabu-sabu yang mengaku baru tiga kali bertransaksi.

BACA JUGA: Berita Duka, Iptu Sukasmi Meninggal Dunia di dalam Bus

"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal.

Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Pernyataan Djadjang Nurdjaman Usai Kalahkan Persebaya Surabaya

Terkait peran HNY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.

"Bisa (dikategorikan pengedar) karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.

HNY diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.

Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler