Sudah Beristri, Bunuh Perempuan yang Dikencani

Selasa, 14 Juni 2016 – 00:19 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - TASIK – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya masih terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan Siti Fatimah di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

Si tersangka,  IK alias Rian (23),  harus dihukum berat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sikat Penyelundupan Gula dari Malaysia

Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya Dr Eman Sungkawa SH, MH mengatakan untuk kasus pembunuhan Fatimah, ada tiga pilihan pasal yang bisa dijeratkan kepada Rian. 

Yaitu pasal 340 tentang pembunuhan direncanakan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa, dan pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.

BACA JUGA: Doa Bersama Agar Bang Ipul Divonis Bebas

Soal pasal 338 yang dijeratkan Polres Tasikmalaya Kota kepada Rian, menurutnya, memang lebih pas. Karena untuk memenuhi unsur pembunuhan direncanakan biasanya pelaku memiliki motif dendam atau latar belakang masalah lainnya.

“Pembunuhan seperti itu ancamannya 15 tahun penjara,” ungkapnya kemarin (13/6).

BACA JUGA: Nenek Pingsan Dicekik saat Mau Salat Tahajud, Pencuri Langsung...

Meski begitu, bisa saja polisi menerapkan jeratan pasal 340 sebagai primer dengan subsider pasal 338 dan 354 ayat 2. 

Karena untuk pembuktian atau keputusannya nanti proses sidang di pengadilan yang akan menentukannya. “Masukkan saja tiga pasal itu, nanti kan keputusannya ada di pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, psikolog Neni Solihat SPSi, MPSi mengatakan bahwa Rian memang punya masalah dalam mengendalikan diri. Hal itu dilihat dari statusnya yang sudah beristri namun masih mengencani wanita lain di luar. 

“Keinginan itu normal ada di setiap manusia, namun bagaimana kita untuk mengendalikan diri kita,” tuturnya.

Sifatnya yang pendiam, menurutnya, juga menjadi salah satu faktor dia melakukan pembunuhan itu. Karena dalam posisi terdesak dia tidak punya siapa-siapa untuk bisa mengatasi permasalahannya, sehingga apa yang dia lakukan diyakini menjadi satu-satunya solusi yang ada. 

“Kalau dia terbuka kepada orang lain, pasti ada banyak solusi yang bisa dilakukan,” tuturnya.

Untuk mengatasi permasalahan seperti ini, menurutnya, kembali kepada lingkungan yang harus bisa mengontrol segala aktivitasnya. Sehingga ada figus yang bisa menegur atau mencegah hal-hal yang bisa mengakibatkan dampak yang fatal seperti yang dialami Rian. 

“Sudah jelas dia tidak bisa mengendalikan diri, jadi harus ada yang bisa mengingatkan dia,” tuturnya.

Di lokasi kejadian ditemukannya mayat Fatimah, Ketua RT Kampung Sindangasih Kecamatan Mangkubumi Tatang Kurniawan (45) menjelaskan warga merasa lega dengan terungkapnya kasus pembunuhan itu. 

“Karena sebelum ditemukan, saya pribadi juga waswas dan khwatir ada warga saya yang terlibat,” ungkapnya saat ditemui Radar.

Soal pelaku yang masih berdomisili di Mangkubumi, menurutnya, hal itu menjawab pertanyaan kenapa mayat Fatimah dibuang di Kampungnya. Karena untuk orang luar, kecil kemungkinan bisa sampai ke lokasi itu. “Pantas saja bisa tahu lokasi ini, ternyata masih orang Mangkubumi,” tuturnya.

Dia sendiri tidak kenal dengan Rian meskipun kemungkinan dia pernah melintas di Kampungnya. Disinggung keinginan hukuman untuk pelaku, dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwajib.

“Ya aparat hukum lebih tahu hukuman yang  pantas untuk dia,” tandasnya. (rga/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckck..Kakak-Adik Pelajar Bobol Rumah Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler