jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola dikabarkan telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Jambi Tahun 2018.
Tim KPK menggeledah rumah dinas gubernur Jambi yang beralamat di Jl Sultan Taha, Kawasan Tanggo Rajo, Pasar Jambi, Kota Jambi, Rabu (31/1).
BACA JUGA: Geledah Vila Zumi Zola, Tim KPK tak Bisa Buka Brankas
Vila pribadi keluarga Zumi Zola di Komplek Bukti Benderang, Muarasabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berjarak 1 jam perjalanan dari Kota Jambi, juga disasar oleh KPK dengan tim yang berbeda.
Zumi Zola sendiri, saat tim KPK menggeledah rumah dinasnya, sedang berada di Jakarta.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Zola mengatakan proses hukum terkait penggeledahan di rumah dinasnya itu memang harus dilakukan.
‘‘Kita harus hormati apa yang dilakukan petugas KPK,’‘ katanya.
Zola juga mengatakan nantinya apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan, dirinya siap memenuhinya.
‘‘Sebagai bentuk dukungan kepada proses hukum yang berjalan, saya siap memberikan keterangan,’‘ singkatnya.
Bagaimana dengan informasi yang menyebut dirinya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka? Zola tidak menjawab panjang lebar. Melalui siaran pers resminya, ia menyebut, menyerahkan sepenuhnya hal ini ke penyidik KPK.
‘’Kita serahkan sepenuhnya ke KPK,’’ pungkasnya. (nur/oni)
Redaktur & Reporter : Soetomo