Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal

Sabtu, 01 April 2017 – 05:09 WIB
Mudin Ibrahim saat hendak melangsungkan akad nikah di Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo. Namun acara ijab kabul ini batal karena Mudin dijemput polisi. Foto: Alfarizi/Gorontalo Post/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Mudin Ibrahim (29) sudah duduk di depan penghulu, didampingi keluarga dan di hadapan saksi nikah.

Warga Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, Provinsi Goronntalo itu sudah lengkap dengan pakaian biliu, pakaian adat pernikahan khas Gorontalo, Kamis (30/3) malam.

BACA JUGA: Sebab Kebakaran Hebat Masih Dilidik

Ya, malam itu, Mudin memang hendak melangsungkan pernikahan. Ia mempersunting gadis sekampung dengannya, sebut saja Mawar yang masih berusia 15 tahun.

Namun, baru saja hendak memulai ijab kabul, rumah sederhana yang menjadi tempat acara nikah itu tiba-tiba didatangani Polisi. Mudin ternyata sudah dicari-cari polisi.

BACA JUGA: Pak Polisi Selalu Datangi Rumah Janda, Pulang Subuh

Akibatnya suasana acara nikah berubah. Mudin yang belum sempat mengucap ijab kabul langsung digelandang polisi. Pernikahan itu pun batal.

Mudin ditangkap polisi karena laporan dari orang tua Mawar sendiri.

BACA JUGA: Sudah Berkeluarga, Oknum Polisi Bawa Siswi SMP, Duuhh..

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post (Jawa Pos Group) menyebutkan, Mudin dipolisikan beberapa waktu lalu karena diduga telah mencabuli Mawar.

Akibat perbuatanya itu, Mawar yang masih di bawah umur itu kini hamil empat bulan.

Tidak ada cara lain yang dilakukan pihak keluarga Mawar selain mengadu ke Polisi.

Apalagi, pihak keluarga mengetahui jika Mudin juga telah melakukan pernikahan dengan perempuan lain di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo pada Senin (27/3) lalu.

Barulah setelah laporan masuk ke Polsek Tibawa, Kabupaten Gorontalo, musyawarah keluarga bersama Mudin terjalin.

Mudin akhirnya bersedia menikahi Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP itu.

Jadwal pernikahan pun telah ditetapkan, yakni Kamis (30/3). Hajatan sederhana dilakukan untuk acara nikah tersebut.

Namun ternyata, laporan orang tua Mawar di Polsek Tibawa tidak cabut.

Polisi sendiri telah menetapkan Mudin sebagai daftar pencarian orang (DPO), pasalnya sudah dua kali dilayangkan panggilan, pria yang keseharianya sebagai sopir taksi Gorontalo - Manado itu tidak memenuhinya.

Barulah pada Kamis (30/3), polisi mengetahui jika Mudin akan melangsungkan pernikahan di Desa Bongomeme.

Begitu terkejutnya dia setelah mengetahui acara nikahnya itu telah dihadiri sejumlah anggota Polisi yang hendak menangkapnya.

Pernikahan pun batal. Polisi menjemput sang mempelai pria dan dibawa ke kantor Polisi.

Memang dalam kasus ini, Mudin berniat untuk bertanggung jawab tentang apa yang ia lakukan terhadap Mawar yang kini telah mengandung.

Namun pernikahan itu tetap tidak bisa dilakukan, karena perempuan yang hendak dinikahi Mudin adalah anak di bawah umur.

Pihak kepolisan langsung memberikan arahan kepada keluarga Mawar maupun keluarga Mudin atas pernikahan yang terlarang itu. Bahwa pernikahan di bawah umur adalah melanggar undang-undang.

Seperti diketahui pasal 9 (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas tahun).

Mudin pun tak bisa berbuat banyak. Ia menurut saja saat digelandang ke kantor polisi.

Bahkan sampai di kantor Polisi, Mudin juga masih menggunakan Biliu.

Kapolsek Tibawa, Iptu Imran Laonga, mengatakan, pihaknya telah 2 kali menyampaikan surat panggilan kepada Mudin terkait laporan yang ada.

"Kami mendapat laporan akan dilangsungkannya akad nikah ini, dan kami pun terpaksa harus menghentikannya karena calon mempelai wanitanya masih di bawah umur, sedangkan calon mempelai prianya adalah merupakan terlapor atas kasus pencabulan yang sudah masuk dalam DPO," tandasnya.

Mudin pun kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tibawa, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (tr-55)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Panti Di Sini Sudah Tak Nyaman Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ijab Kabul   Menikah   Polisi  

Terpopuler