Miris, Panti Di Sini Sudah Tak Nyaman Lagi

Sabtu, 25 Maret 2017 – 09:54 WIB
Pimpinan Panti Asuhan berinisial IS (42) ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti. FOTO: Gorontalo Post/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Ironi, panti asuhan yang harusnya menjadi tempat berteduh paling nyaman bagi para anak-anak yatim piatu, fakir miskin maupun tempat pembinaan bagi anak bermasalah hukum, berubah menjadi tempat paling menakutkan. Setidaknya hal itu yang dirasakan enam anak asuh di panti asuhan Al Hijrah, Kelurahan Tuladenggi, Kota Gorontalo, masing-masing MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16). Mereka diduga menjadi korban pencabulan. Pelakunya pimpinan panti asuhan itu sendiri berinisial IS (42).

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah tiga anak asuh MD, NS dan CA berhasil kabur dari panti asuhan yang dipimpin IS itu. Diduga mereka tidak tahan lagi dengan perbuatan IS, pria yang selama ini dianggap orang tua bagi mereka.

BACA JUGA: Lihat Nih, Bom Berukuran Jumbo Gegerkan Warga

Tiga anak asuh yang kabur dari panti asuhan ini menimbulkan kecurigaan orang tua mereka. NU orang tua NS kemudian menginterogasi anaknya. Sebab NS menyatakan tak ingin lagi balik ke panti asuhan itu. Sangat mengejutkan, ketika NS mengaku tidak tahan hidup di panti asuhan karena mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pimpinan panti sendiri. NS bahkan diduga telah disetubuhi IS.

Tidak terima dengan anaknya yang diduga menjadi korban pencabulan, NU lalu mendatangi Markas Polda Gorontalo dan melaporkanya, Jumat (24/3) kemarin.

BACA JUGA: Ngeri! Ratusan Massa Tiba-tiba Serang Kantor Polisi

"NU mengadukan pemilik panti asuhan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya, NS,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan, kemarin.

Tak menunggu lama, Polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pimpinan panti asuhan yang khusus menangani anak-anak bermasalah hukum itu.

BACA JUGA: Biadab! Foto dan Video Mandi Teman Disebar ke Twitter

Dari hasil pengembangan polisi, kata AKBP Ary Donny, korban pencabulan yang diduga dilakukan IS tidak hanya NS, tapi terdapat lima anak asuh lainnya yang masih berusia 14-16 tahun.

Lebih miris lagi, tindakan tidak terpuji ini dilakukan IS sejak tahun 2016 lalu, dan diduga berulang kali kepada setiap anak. Sayangnya, polisi tidak membeberkan modus IS mencabuli anak-anak asuhnya itu.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, kemungkinan bertambahnya korban masih mungkin terjadi,” ujar AKBP Ary Donny, kemarin.

Menurut AKBP Ary Donny, pihaknya sangat menseriusi persoalan ini, termasuk masih akan mendalami pengakuan-pengakuan korban, dari aksi pencabulan, lari dari panti hingga akhirnya berani mengadukan ke orang tua mereka. IS sendiri kini telah di tahan di sel Mapolda Gorontalo dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 M.

Sementara itu, saat Gorontalo Post mendatangi langsung Panti Asuhan pimpinan IS itu, sore kemarin, suasanya tampak sepi. Hanya ada sebuah mobil minibus terparkir di luar panti. Tak hanya itu, papan nama panti yang terletak di tepi jalan juga telah dihapus. Sayangnya, tak ada satupun dari para penghuni panti ataupun orang yang berada di dalam panti itu yang mau melayani awak media.

Mereka bahkan terlihat menghindar dari wartawan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namannya mengaku, sejak adanya persoalan pencabulan itu terungkap, seluruh penghuni panti mulai menutup diri dari warga sekitar.

“Dorang so tertutup, tidak lagi jaga dapa lia di luar,” ujar wanita paruh baya itu singkat sambil berlalu.

Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan intens terhadap tersangka maupun korban.(tr-45)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Puji Gerak Cepat Kepolisian


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler