jpnn.com, MALANG - Dalam kurun 14 hari, 17 tahanan Polres Malang yang kabur dengan menjebol atap penjara pada Rabu (19/4) lalu, berhasil tertangkap semuanya.
Terakhir yang dibekuk adalah M Nawir, warga Jalan Muharto Gang VB, Kecamatan Kedungkandang.
BACA JUGA: Tangkap Tahanan Kabur, Bonus Bekuk Produsen Sabu
"Saya memberi apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah bekerja keras menangkap 17 tahanan yang kabur. Terakhir adalah M Nawir, kami tangkap di Madura, Rabu malam lalu," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, seperti diberitakan Malang Post (Jawa Pos Group).
Ia menjelaskan, 17 tahanan kabur yang tertangkap pada hari pertama ada tiga orang. Yakni Abdur Rohman, di wilayah Kecamatan Turen. Kemudian dua lainnya di Jalan Tenaga Kota Malang adalah Nur Hadi alias Iblis dan Burhen Nuddin.
BACA JUGA: Pemkab Malang Siap Launching Branding Pariwisata di Kokas
Keduanya ini terpaksa ditembak di kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Kemudian di hari kedua, Tim Pemburu menangkap dua lagi yaknu Edy Mustofa di wilayah Kecamatan Tumpang dan Tomi Aji Saputra di Kecamatan Dampit. Lalu hari ketiga petugas menangkap Ahmad Naimul, di Kecamatan Dampit.
BACA JUGA: Pemuda Dihajar Massa, Menangis di Pelukan Ibundanya
Selanjutnya hari keempat, petugas menangkap empat orang. Yakni Khusnul Muhajir dan Fahrul Agus Mustofa, di sebuah rumah di Lumajang.
Suwiyadi, menyerahkan diri dengan datang ke Polres Malang. Dan Kharisma Rhamadani, juga menyerahkan diri ke Polres Malang.
Kemudian hari kelima, petugas mengamankan Ali Wava, di kebun tebu Kecamatan Tajinan. Hari keenam, menangkap Iwan Junaedi, di Tasikmalaya Jawa Barat.
"Hari ketujuh kami melakukan evaluasi perburuan," katanya.
Lalu, hari kedelapan petugas menangkap tiga orang. Yaitu Rusdiady, di Jember. Slamet Arifin di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur dan M Faris di Madura.
Pada hari kesebelas, petugas mengamankan Bendot, di Madura. Ia ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Dan terakhir M Nawir, ditangkap di Pamekasan Madura.
"Mereka semua akan kami proses sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Namun nantinya dalam berkas kami jelaskan kalau mereka sempat kabur dari tahanan," tegas Ujung.
"Tidak hanya itu, nantinya juga akan ada berkas sendiri tentang pengerusakan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 170 KUHP jonto pasal 406 KUHP," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku kalau yang mencari gergaji adalah tersangka Fahrul Agus Mustofa dan Abdur Rohman. Namun yang menyuruh mereka adalah M Nawir.
"Dari 17 tahanan ini, dua tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan karena sudah pelimpahan tahap kedua, yaitu Khusnul Muhajir dan Fahrul Agus Mustofa. Sedangkan sisanya, sementara kami tahan di tahanan Satpas Polres Malang (eks Polwil Malang) karena ruang tahanan kami renovasi," paparnya.(agp/jon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ceramah Ustaz Felix, Minta Waktu Berdoa pun tak Diberi
Redaktur & Reporter : Soetomo