JAKARTA -Tersangka kasus Sisiminbakum, Yusril Ihza Mahendra, berencana menghadirkan 20 orang saksi pada gugatan uji materiil UU Kejaksaan yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)Tiga diantaranya adalah mantan Jaksa Agung
BACA JUGA: Kapolri Akan Beber Lagi Rekening Gendut ke SBY
Rencana menghadirkan saksi ahli tersebut diungkap Yusril pada persidangan kedua beragendakan perbaikan permohonan di MK, yang dipimpin oleh Hakim Panel Konstitusi Ahmad Sodiki di gedung MK, Jakarta, Jumat (30/7).“Tiga orang adalah mantan Jaksa Agung
BACA JUGA: Golkar Anggap BI Dipimpin Orang Bermasalah
Meski didesak wartawan, Yusril tetap enggan memeberitahukan nama-nama mantan Jaksa Agung yang akan dihadirkanDalam perbaikan permohonan yang disampaikan, Yusril tetap pada permohonannya semula, termasuk tetap mengajukan permohonan putusan sela agar MK menghentikn proses penyidikan kasus Sisminbakum yang menjerat dirinya
BACA JUGA: Tunjangan Pejabat Pemda Akan Dibatasi
Alasannya, menurutnya, dikarenakan perkara legalitas Jaksa Agung yang memeriksanya pada kasus tersebut tengah diperkarakan di MK.Sebelumnya, Yusril tetap menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung yang saat ini dipegang Hendarman Supandji adalah tidak sahYusril juga membantah anggapan bahwa meski jaksa agung tidak sah, namun penyidikan atas dirinya dapat terus dijalankanDi muka persidangan, Yusril juga mengaku, dirinya memilih tidak menggunakan jasa kuasa hukum di MK agar bisa lebih leluasa saat berargumentasi langsung dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
“Permohonan anda relatif sudah lengkap dan nanti akan disampaikan pada majelis permusyawaratan hakim,” kata hakim Ahmad SodikiSebelumnya, pihak Majelis Hakim Panel telah memberikan waktu 14 hari kepada Yusril untuk mempertajam materi permohonannya(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bos Century akan Diekstradisi
Redaktur : Tim Redaksi