Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas

Jika Terbukti Bersalah Dan Terima Suap

Sabtu, 08 September 2012 – 11:28 WIB
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan berupa perampasan harta atau pembayaran uang pengganti. Biasanya pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dikaitkan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.

"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta. Kemungkinan untuk merampas aset terdakwa apabila terbukti bersalah di pengadilan, kata Johan, merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

Pengenaan pasal 18 sejalan dengan langkah penyidik yang sebelumnya sudah memblokir sejumlah aset Angie, sapaan Angelina. KPK telah memblokir aset berupa rekening dan apartemen milik anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Johan tidak menyebut nilai aset yang telah diblokir. "Tapi itu sudah lama diblokir," katanya.

Johan mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi apabila hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti bisa sama dengan uang hasil korupsi. "Itu tergantung keputusan hakim," kata Johan.

Dalam persidangan perdana Kamis (6/9), Angie didakwa menerima uang Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang, anak buah bos Grup Permai M. Nazaruddin. Jika dirupiahkan, total uang suap yang diduga diterima Angie mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina menggiring beberapa anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, sekarang Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai.

Dalam surat dakwaan setebal 42 halaman, jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wayan Koster. Ketika kasus itu terjadi, Angie adalah koordinator pokja anggaran di Komisi X DPR. Sedangkan Wayan merupakan wakil koordinator. Keduanya mewakili komisi itu di badan anggaran.

Angie dijerat tiga dakwaan yang bersifat alternatif. Yakni, pasal 12 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Atau, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif lainnya adalah pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Bekas Putri Indonesia itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat Angie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun menurut Johan, pengenaan pasal pencucian uang itu dilakukan dengan sejumlah syarat. Angie harus dibuktikan dahulu melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, apabila uang hasil korupsi itu disamarkan ke sejumlah transaksi lain yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Abaikan Keterangan Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler