Sudah Dilantik, PPPK dari Honorer K2 Belum Bisa Gajian

Sabtu, 30 Januari 2021 – 11:48 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bertambah lagi. Menyusul fakta di lapangan, PPPK dari Honorer K2 ternyata belum bisa gajian.

Salah satunya seperti yang terjadi di daerah Bone, Luwu, Toraja, Pandeglang, dan Kuningan.

BACA JUGA: Guru Honorer Sabar ya, Anggaran Kenaikan Upah Jadi Rp 15 Ribu Sepertinya Batal

Lima daerah ini yang paling pertama mengangkat secara resmi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Namun, harapan para PPPK ini bisa menikmati gaji perdana pada Januari 2021 belum bisa.

Malah, mereka harus menunggu Maret mendatang untuk mendapatkan gaji PPPK serta tunjangan layaknya PNS.

BACA JUGA: Aldi Taher Ajak Bangun Masjid Sambil Nyinyir, Papham: Ada Cara yang Lebih Bijak & Santun

Dihubungi JPNN.com, Miftahol Arifin koordinator PPPK Kabupaten Pamekasan mengungkapkan, banyak rekannya yang sudah diangkat secara resmi belum bisa digaji karena harus menunggu Permendagri yang mengatur tentang tunjangan-tunjangan. 

Untuk diketahui, take home pay PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Komponennya sama persis dengan PNS.

BACA JUGA: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Jadwal Rekrutmen Guru PPPK 2021

Gaji pokok ditanggung negara, sedangkan tunjangan lewat APBD bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Tunjangan itu harus diatur dalam Permendagri. Nah, Permendagri ini yang masih ditunggu daerah.

"Saya mendapatkan laporan teman-teman yang sudah dilantik menjadi PPPK, Pemda belum bisa membayarkan gaji kalau Permendagri belum ada," kata Arifin Sabtu (30/1).

Dia menambahkan, walaupun legger gaji sudah ada tetapi pembayaran gaji di bulan Maret. Kejadian yang dialami PPPK tersebut membuat Honorer K2 yang masih menunggu diangkat secara resmi jadi waswas.

"Iya ini teman-teman makin khawatir kalau Permendagri diulur-ulur akhirnya belum bisa digaji atau pun pengangkatannya ditunda," ucapnya.

Arifin dan teman-temannya di Pamekasan sudah menandatangani kontrak pada Jumat, 29 Januari. Rencananya Senin, 2 Februari mereka dilantik secara resmi.

Dia pun berharap Permendagri yang mengatur tentang tunjangan PPPK ini bisa segera turun agar Pemda punya pijakan untuk membayarkan gaji PPPK secepatnya.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler