Sudah Dimulai, Bayi Lahir Langsung dapat 'KTP'

Jumat, 20 Januari 2017 – 14:00 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Bayi baru lahir bisa langsung punya kartu identitas anak (KIA), tidak perlu menunggu lama.

Kartu ini diberikan bersamaan dengan Akta Kelahiran. KIA memiliki fungsi hampir sama dengan KTP untuk orang dewasa, sehingga anak-anak dapat memanfaatkannya untuk beragam layanan yang menyaratkan kepemilikan kartu identitas.

BACA JUGA: Arek Malang: Please, Akhiri Dualisme Arema

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mulai melayani pengurusan KIA. Sejak dilaunching Wali Kota Malang Mochammad Anton pekan lalu di Kelurahan Dinoyo, Dispendukcapil Kota Malang menargetkan 71 ribu pengurusan blangko KIA hingga akhir tahun ini.

Kadispendukcapil Kota Malang Eny Heri Sutiarni menyebut, Dispendukcapil berharap seluruh blanko tersebut terserap habis di 2017.

BACA JUGA: Astaga! Begini Wajah Nissan Evalia Setelah Dicium Espass

Bukan hanya untuk bayi yang baru lahir, tapi juga anak-anak lain di bawah 17 tahun.

Karena itu, lanjut Eny, saat ini, masyarakat bisa mengurus KIA untuk putra-putrinya di Dispendukcapil Block Office.

BACA JUGA: Tendangan dari Langit Tayang Serentak 25 Agustus

Sebab, pelayanan di 57 kelurahan belum aktif sampai 1 Februari 2017. Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila warga Kota Malang ingin mengurus KIA.

Yaitu, harus ada Akta Kelahiran, KTP kedua orangtua serta Kartu Keluarga. Mantan staf ahli Kota Malang tersebut menerangkan, bagi anak yang baru lahir dengan rentang usia 0 sampai 5 tahun, pengurusan akta kelahiran langsung dibarengi KIA.

Untuk usia hingga 5 tahun, KIA yang dimiliki anak-anak tersebut masih dibuat tanpa foto. Sebab wajah anak-anak masih gampang berubah di usia ini.

Memasuki usia 5 tahun plus satu hari hingga 17 tahun kurang sehari, KIA akan dilengkapi dengan foto. Namun, begitu memasuki usia 17 tahun, KIA harus dikonversi menjadi KTP.

Selain itu, ada faktor lain yang membuat KIA dicabut. Ia menyontohkan, jika ada anak yang menikah di usia sebelum 17 tahun, maka statusnya bukan lagi anak-anak. Tapi sudah beranjak dewasa.

“Ya berarti tidak berhak lagi memegang KIA, harus KTP,” tandasnya.

Eny menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari KIA. Pertama dan yang paling utama, adalah melindungi anak ketika menghadapi situasi yang kurang baik.

Misalnya, saat anak tersesat di suatu daerah. Dengan menunjukkan KIA kepada pihak berwajib seperti kepolisian atau TNI, anak bisa diidentifikasi untuk menghubungi orangtuanya.

“Begitu juga nanti anak tidak perlu bawa Kartu Keluarga, bila ingin beli tiket kereta api atau pesawat, cukup memakai KIA. Insya Allah, kalau ada promo diskon buku di suatu instansi, KIA juga bisa membantu anak,” tutupnya.

Sementara itu, Dispendukcapil Kabupaten Malang menyiapkan 7.000 blanko KIA. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi SH M.Si mengatakan, program pemberian KIA pada anak ini sangat penting.

“KIA memberikan identitas yang jelas kepada anak-anak. Bahkan sejak bayi,” ujarnya, kemarin.

Dia menjelaskan, pengurusan KIA gratis. Lantaran pemerintah sudah menanggungnya melalui dana APBD Kabupaten Malang.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dan seluruh rumah sakit untuk mendata anak baru lahir serta pengurusan KIA tersebut.

“Karena ini sudah ada keputusan dari Mendagri, kami yang di daerah harus melaksanakannya,” terangnya.

Menurut Purnadi, yang masuk kriteria KIA adalah anak berusia 0-17 tahun. Bila ada anak baru lahir, orangtuanya bisa langsung mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIA.

Seperti kartu identitas pada umumnya, sambung Purnadi, di KIA tersebut nantinya terdapat nama, alamat rumah dan tempat tanggal lahir.

“Selain itu, nanti ada barcode yang memudahkan pendataan KIA. Sehingga, datanya tersentralisasi dan terhubung dengan jaringan online, supaya memudahkan pendataan maupun pelacakan identitas,” urainya.

KIA, lanjutnya, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP elektronik.

“Selain itu, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pedangan anak dan kekerasan terhadap anak. KIA juga mempermudah pelacakan identitas bagi anak yang menjadi korban kejahatan,” terangnya.

Dia menjelaskan, KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selain sebagai pengenal, KIA juga memungkinkan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri,” tuturnya.

Beberapa pelayanan publik seperti mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.

Sementara itu, Kepala Dispenduk Capil Kota Batu Maulidiono mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan program KIA sejak 2016 lalu. "Respon masyarakat cukup bagus. Apalagi KIA memiliki fungsi layaknya KTP," ucapnya.

Dikonfirmasi Malang Post kemarin, pria berkacamata minus ini menyebutkan tahun 2016 lalu pihaknya menyiapkan 42.800 blanko untuk KIA, sebagian sudah diproses. Jika tidak ada kendala, KIA dapat segera dibagikan.

Maulidiono menyebutkan, tahun lalu pihaknya cukup serius menyukseskan program ini. Bahkan Dispendukcapil juga terus melakukan sosialisasi.

Tapi program ini terhenti sementara lantaran ada yang lebih penting, yaitu e-KTP. "Waktu itu sebetulnya kami sudah menyiapkan dan mengerjakan KIA. Tapi karena ada yang lebih penting, yaitu e-KTP, pengerjaan KIA dihentikan sementara, dan kembali dilanjutkan awal tahun ini," ucapnya.

Maulidiono juga memaparkan, jumlah anak-anak di Kota Batu sesuai update data terakhir mencapai 58 ribuan.

Dengan blanko yang sudah siap, maka dipastikan pengerjaan KIA tidak akan lama. Dia berjanji, secepatnya segera menyelesaikan program ini, sehingga KIA dapat dibagikan.

Dia juga mengatakan, bagi warga yang belum mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIA, mereka bisa langsung mendatangi Kantor Dispenduk Capil, dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.

"Begitu ada warga yang daftar, langsung diproses. Karena ini tidak online makanya proses pembuatannya pun tidak memakan waktu lama," ucapnya.(fin/big/ira/han)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler