jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun menggelontorkan duit Rp 14,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) ribuan karyawannya.
Sayang, uang miliaran rupiah itu tidak mampir ke kantong ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemkot.
BACA JUGA: THR PNS Dibayarkan 5 â 7 Juni, Honorer?
Itu menyusul terbitnya kebijakan terkait pemberian THR dari pemerintah pusat.
Sesuai aturan yang ada, THR hanya boleh diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer atau kontrak.
BACA JUGA: Mestinya THR PNS Khusus Pegawai Golongan Rendah
''THL tidak termasuk,'' kata penjabat Sekda Rusdiyanto.
Sedikitnya 3.426 personel ASN berhak atas THR dengan total nilai Rp 14,3 miliar itu.
BACA JUGA: Demi Lebaran, Honorer Harus Ngutang di Mana-Mana
Rusdiyanto mengatakan, pihaknya baru menerima salinan PP 19/2018 tentang Pemberian THR per pekan lalu.
Dalam PP tersebut dijelaskan aturan main pemberian THR kepada ASN, baik di pusat maupun pemerintah daerah.
Saat Rusdiyanto dimintai konfirmasi Jumat lalu (25/5), penghitungan THR di pemkot belum tuntas.
''Baru selesai hari ini (kemarin, Red),'' ujar pria yang juga merangkap jabatan kepala BPKAD itu.
Mengacu PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, ASN pemkot akan menerima THR pada awal Juni.
Rusdiyanto menyebut THR akan direalisasikan serentak pada 7 Juni secara nontunai kepada seluruh ASN.
Besaran THR sama dengan nominal take-home pay yang diterima ASN setiap bulan.
Meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan. Menurut Rusdiyanto, besaran THR tiap ASN berbeda satu sama lain.
''Berdasar masa kerja, golongan, eselon, ya seperti yang diterima tiap bulan,'' bebernya.
Tidak cukup hanya THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13. Gaji tersebut sangat mungkin dicairkan Juli mendatang.
Lantas, bagaimana dengan tenaga kontrak? Pemerintah pusat juga memberikan petunjuk kepada daerah untuk tidak pilih kasih terhadap tenaga kontrak atau honorer.
Pemkot pun menyediakan anggaran tersendiri untuk THR mereka. Besarannya, lanjut Rusdiyanto, mencapai Rp 524 juta, diberikan kepada sekitar 300 tenaga kontrak.
''Ada yang tenaga medis, pendidikan, atau lainnya,'' paparnya.
Namun, yang menjadi catatan, tenaga honorer yang berhak atas THR hanyalah mereka yang diangkat sebagai pegawai atas surat keputusan (SK) Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto (SR).
Karena itu, lanjut dia, nasib mereka berbeda dengan THL. Sebab, THL hanya diangkat melalui SK yang diteken setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
''Aturannya juga sama, besaran THR sama dengan gaji satu bulan. Kalau untuk THL, belum ada aturannya,'' terang pria yang juga menjabat bendahara umum daerah itu. (naz/ota/c17/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer tak Dapat THR, ADKASI Salahkan MenPAN-RB
Redaktur & Reporter : Natalia