jpnn.com, JAKARTA - THR bagi PNS di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, akan dibayarkan 5-7 Juni mendatang, setelah gajian. Untuk itu, telah disiapkan anggaran Rp23 miliar lebih.
Ketiadaan THR untuk honorer juga dipastikan Kepala BPKAD OKU, Hanafi. Sesuai aturan, kata dia, THR untuk honorer tidak boleh dianggarkan secara khusus. “Kalaupun ada, sifatnya kebijakan dari kepala OPD,” kata dia seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Sumeks).
BACA JUGA: Pemda Memang Tidak Boleh Gunakan APBD untuk THR Honorer
Pemkab Banyuasin juga tidak menganggarkan THR untuk tenaga honorer. “Tidak ada aturan atau kebijakannya dari pusat,” ujar Kepala Diskominfo Banyuasin, Erwin Ibrahim.
BACA: Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen
BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...
Pemberitan THR mengacu pada peraturan yang ada. “Kita berdasarkan PP, bukan kebijakan pemkab Banyuasin,” tandasnya. Terkecuali nanti ada instruksi atau aturan lebih lanjut untuk honorer. “Kami siap tindak lanjuti,” tegas Erwin.
Jika ada OPD yang berikan THR, kemungkinan itu di luar anggaran yang tersedia. “Mungkin dari honor kegiatan, tapi itu bukan THR,” tukasnya. (sumeks/jpnn)
BACA JUGA: Tega! Pemda Dilarang Berinisiatif Beri THR ke Honorer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen
Redaktur & Reporter : Soetomo