Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen

Sabtu, 16 Januari 2021 – 16:33 WIB
Presiden Jokowi saat proses vaksinasi Covid-19. Foto: tangkapan layar YouTube akun Sekretariat Presiden

jpnn.com, KUALA TANJUNG - Sekda Provinsi Kepri Tengku Arif Fadillah mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin COVID-19 akan diberikan sertifikat digital.

Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.

BACA JUGA: Begini Cara Mendaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19

Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.

"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik Vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian ke luar daerah," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (16/1).

BACA JUGA: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%

Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin COVID-19.

Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.

BACA JUGA: Prof Pandu: Harapan terhadap Vaksinasi COVID-19 Terlalu Berlebihan

Syarat pembuatan kartu khusus itu yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes.

Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.

"Kalau ponsel habis baterai atau orang yang sudah divaksin kehilangan ponsel, tentu harus ada alternatif lain yang mempermudah mereka untuk menunjukkan kepada petugas bahwa mereka sudah disuntik vaksin sehingga tidak perlu menunjukkan surat keterangan sudah tes cepat atau tes usap PCR (cukup menunjukkan kartu)," ucapnya.

Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak bandara sehingga kartu penanda sudah disuntik vaksin COVID-19 tersebut dapat digunakan.

"Tentu ini segera diberlakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga yang sudah divaksin," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler