jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini mulai banyak muncul pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana cara mendaftar sebagai penerima vaksin COVID-19.
Pemerintah sudah membuat aturan mengenai alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Selamat Jalan Syekh Ali Jaber, Kondisi Rizieq Mengkhawatirkan, Vaksin Covid-19
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertanggal 2 Januari 2021, diteken Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat.
BACA JUGA: Ini Alasan Wali Kota Depok Tidak Disuntik Vaksin COVID-19
Registrasi dan verifikasi sasaran dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blastdengan ID pengirim: PEDULICOVID.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Membantah Keterangannya Disebut Berbeda dengan Pengakuan Habib Rizieq
Selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB*119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan pada Bab III).
Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
3. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.
Demi kelancaran program vaksinasi COVID-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram yang berisi instruksi kepada jajaran kewilayahan agar mengamankan dan mengawal pendistribusian dan penyimpanan vaksin COVID-19 serta pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
Surat Telegram dengan nomor: ST/50/I/Ops.2./2021 tertanggal 13 Januari 2021 itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Agus melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (14/1), menjelaskan selain meminta melakukan pengamanan dan pengawalan, Kapolri melalui Surat Telegram tersebut juga menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.
"Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Komjen Agus Andrianto.
Dia mengatakan pendampingan tersebut perlu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau nomor ponselnya telah berganti sehingga tidak menerima SMS Blast.
"Atau masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang," imbuh Agus.
Kabaharkam berharap masyarakat dapat mengikuti dan menyukseskan jalannya vaksinasi COVID-19 yang aman dan halal tersebut sehingga penularan virus dapat segera diputus.
Program vaksinasi COVID-19 gratis bagi masyarakat Indonesia telah dimulai sejak Rabu (13/1).
Penerima suntikan gelombang pertama adalah Presiden RI Joko Widodo yang diikuti sejumlah tokoh perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
Dimulainya pelaksanaan vaksinasi di Istana Merdeka, Jakarta, itu tidak terlepas dari fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin pengguanaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
MUI menyatakan bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac suci dan halal.
Sementara BPOM menyatakan vaksin tersebut aman disuntikkan kepada manusia. Oleh karena itu, program vaksinasi tersebut diberi tema "Vaksin Aman dan Halal".
Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dilakukan di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten di Indonesia. (antara/sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo