jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya adalah Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahwari (IMR).
Idrus sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus PLTU Riau 1. Sedangkan Imam, dijerat lembaga antirasuah itu sebagai tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA: Menpora Ungkap Alasan Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Terkait evaluasi bagi kabinetnya, Presiden ketujuh RI tersebut mengingatkan semua pejabat negara agar berhati-hati dalam menggunakan duit negara.
“Semuanya hati-hati menggunakan ABPN, semua akan diperiksa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan urusan sama aparat penegak hukum," kata Jokowi.
BACA JUGA: Menpora Apresiasi Prestasi Atlet Sambo Indonesia di Kejuaraan Asia dan Dunia
Hal itu disampaikan Kepala Negara saat konferensi pers bersama Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dan jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9).
Para pimpinan BPK RI datang untuk menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 kepada Presiden Jokowi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pengumuman KPK Jangan Sampai Jadi Justifikasi Menpora Bersalah, Buktikan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam