Sudah Enam Rumah Irjen Joko Disita KPK

Kamis, 14 Februari 2013 – 19:56 WIB
JAKARTA - Rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM, Irjen  (Pol) Djoko Susilo, kembali dipasang plang tanda penyitaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2).

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pemasangan plang pada Kamis (14/2) ini merupakan kelanjutan dari yang kemarin di Solo, Semarang dan Yogyakarta.

"Kemarin kan yang di Solo, hari ini di Semarang dan Yogyakarta," kata Johan di Kantor KPK, Kamis (14/2).

Dia menyebutkan, ada enam rumah milik Djoko yang disita lembaga antikorupsi itu.

Disebutkan, ada dua rumah di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Solo. Dua rumah di Solo ini sudah dipasang plang sita, Rabu (13/2).

Selain itu juga di Langen Sastra Kidul dan Patehan Lor Nomor 34 dan 36 di Yogyakarta. Serta satu unit rumah di Jalan Bukit Golf, Tembalang, Semarang. Empat rumah di di Semarang dan Yogyakarta ini , disita Kamis (14/2). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler