Sudah Ikut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Masih Belum Puas

Jumat, 11 September 2020 – 21:39 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara bersama dengan Bareskrim Polri, Jumat (11/9), terkait kasus Djoko Tjandra. Dari hasil gelar perkara ini, KPK mengaku belum melihat kasus ini secara utuh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, pihaknya bersama dengan Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dan jajarannya memulai gelar perkara pada pukul 09.00. KPK, kata pria yang akrab disapa Alex ini, ingin melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Tadi sudah kami lakukan gelar perkara atau ekspose terkait dengan perkembangan penanganan perkara Djoko Tjandra yang di tangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Kami ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim, apakah sudah menggambarkan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya," jelas Alex.

Bareskrim, kata Alex, menyampaikan bahwa mereka hanya menangani terkait perkara yang menyangkut penghapusan red notice juga menghilangkan status DPO Djoko Tjandra. Alex menambahkan, upaya itu diperlancar dengan adanya suap dari Djoko kepada pejabat-pejabat di kepolisian.

"Itu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Jadi belum menyentuh, apakah tujuan penghapusan itu. Apakah nanti akan mengarah kepada upaya-upaya untuk pengajuan PK dan seterusnya," kata Alex.

Meski demikian, Alex optimistis KPK akan mendapat gambaran luasnya dari hasil gelar perkara bersama Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Alex menduga kasus yang ditangani dua instansi hukum itu saling berkaitan.

"Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti kami akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster," jelas dia.

Alex masih ingin mengetahui tujuan besar Djoko Tjandra melakukan suap kepada oknum pejabat kepolisian dan kejaksaan. "Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK," kata Alex.

Seperti diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internalnya masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta advokat Anita Kolopaking. Mereka menjadi tersangka suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Polisi Belum Tahan Tommy Sumardi, si Makelar Kasus Djoko Tjandra


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler